BPJS Kesehatan Belum Menurunkan Tarif Iuran Sampai Ada Perpres Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum menurunkan tarif iuran BPJS atau masih menerapkan iuran sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan. Padahal Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan Perpres No. 75/2019 yang menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Alasannya, hingga kini BPJS belum menerima salinan putusan pembatalan MA. Alhasil. "Iya (iuran masih BPJS mengacu pada Perpres 75/2019). Kami juga belum menerima putusan MA,," kata Iqbal Anas Ma'ruf, Kepala Humas BPJS Kesehatan, kepada KONTAN, Senin (23/3).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.