BPJS Kesehatan Belum Menurunkan Tarif Iuran Sampai Ada Perpres Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum menurunkan tarif iuran BPJS atau masih menerapkan iuran sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan. Padahal Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan Perpres No. 75/2019 yang menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Alasannya, hingga kini BPJS belum menerima salinan putusan pembatalan MA. Alhasil. "Iya (iuran masih BPJS mengacu pada Perpres 75/2019). Kami juga belum menerima putusan MA,," kata Iqbal Anas Ma'ruf, Kepala Humas BPJS Kesehatan, kepada KONTAN, Senin (23/3).
