BPK Laporkan Indikasi Kerugian Negara Capai Rp 37,8 Triliun
Selasa, 08 Juni 2021 | 05:20 WIB
Reporter: Vendy Yhulia Susanto
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 37,8 triliun. Indikasi kerugian akibat cacat pengelolaan anggaran pembangunan. Temuan BPK tersebut didapat dari hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) lembaga tesebut dalam kurun waktu 2017 sampai Juni 2020.
Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (Sekjen BPK) Bahtiar Arif mengatakan dari temuan tersebut terdapat 22 laporan hasil pemeriksaan investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara mencapai Rp 8,7 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.