BPK Sebut PT Pindad Kesulitan Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada PT Pindad untuk memastikan BUMN ini telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat Pasal 33 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Dasar 1945.
BPK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun 2021 hingga semester I tahun 2023 pada PT Pindad, anak usaha dan perusahaan terafiliasi lainnya.
