KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada PT Pindad untuk memastikan BUMN ini telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat Pasal 33 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Dasar 1945.
BPK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun 2021 hingga semester I tahun 2023 pada PT Pindad, anak usaha dan perusahaan terafiliasi lainnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.