Berita Ekonomi

BPKP Buka Layanan Aduan Publik soal Tarif Tes PCR

Senin, 08 November 2021 | 07:30 WIB
BPKP Buka Layanan Aduan Publik soal Tarif Tes PCR

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan tarif batas atas tes PCR untuk wilayah Jawa-Bali sebesar Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali. Evaluasi tarif baru tersebut dilakukan Kemkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP Eri Satriana mengatakan, untuk pelaksanaan tarif batas atas tes PCR di lapangan dilakukan oleh Kemenkes bersama Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota. "Keikutsertaan BPKP dalam mengawal implementasi tarif baru tes PCR melalui seluruh perwakilan BPKP se Indonesia," kata Eri saat dihubungi KONTAN, Minggu (7/11).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru