KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan tarif batas atas tes PCR untuk wilayah Jawa-Bali sebesar Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali. Evaluasi tarif baru tersebut dilakukan Kemkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP Eri Satriana mengatakan, untuk pelaksanaan tarif batas atas tes PCR di lapangan dilakukan oleh Kemenkes bersama Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota. "Keikutsertaan BPKP dalam mengawal implementasi tarif baru tes PCR melalui seluruh perwakilan BPKP se Indonesia," kata Eri saat dihubungi KONTAN, Minggu (7/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.