BPKP Menghitung Kerugian di Kasus Korupsi Garuda Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Karena itulah saat ini BPKP tengah melakukan penghitungan secara spesifik potensi kerugian itu.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP Eri Satriana menerangkan, permintaan penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi spesifik pada potensi kerugian pada saat pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600 Garuda Indonesia. Menurut Eri, permintaan Kejaksaan Agung sudah diterima Januari 2022 lalu.
