KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Karena itulah saat ini BPKP tengah melakukan penghitungan secara spesifik potensi kerugian itu.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP Eri Satriana menerangkan, permintaan penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi spesifik pada potensi kerugian pada saat pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600 Garuda Indonesia. Menurut Eri, permintaan Kejaksaan Agung sudah diterima Januari 2022 lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.