Berita Nasional

BPOM Kembali Cabut Izin Edar Obat Sirup 2 Industri Farmasi

Kamis, 10 November 2022 | 06:35 WIB
BPOM Kembali Cabut Izin Edar Obat Sirup 2 Industri Farmasi

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB). Kedua perusahaan itu adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan, berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku dan bahan jadi yang digunakan Samco Farma dan Ciubros Farma, cemaran EG (etilen glikol) dan DEG (dietilen glikol) dalam bahan baku pelarut yang mereka pakai dalam pembuatan obat sirup tidak memenuhi persyaratan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru