Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB). Kedua perusahaan itu adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan, berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku dan bahan jadi yang digunakan Samco Farma dan Ciubros Farma, cemaran EG (etilen glikol) dan DEG (dietilen glikol) dalam bahan baku pelarut yang mereka pakai dalam pembuatan obat sirup tidak memenuhi persyaratan.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG