BPOM Kembali Cabut Izin Edar Obat Sirup 2 Industri Farmasi

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB). Kedua perusahaan itu adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan, berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku dan bahan jadi yang digunakan Samco Farma dan Ciubros Farma, cemaran EG (etilen glikol) dan DEG (dietilen glikol) dalam bahan baku pelarut yang mereka pakai dalam pembuatan obat sirup tidak memenuhi persyaratan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan