Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB). Kedua perusahaan itu adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan, berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku dan bahan jadi yang digunakan Samco Farma dan Ciubros Farma, cemaran EG (etilen glikol) dan DEG (dietilen glikol) dalam bahan baku pelarut yang mereka pakai dalam pembuatan obat sirup tidak memenuhi persyaratan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.