BPR Bisa IPO Jika Modal Intinya Rp 80 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru untuk mendorong penguatan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Salah satu isi beleid ini adalah soal syarat BPR agar bisa mengelar penawaran saham perdana (IPO) untuk memperkuat modal.
Berdasarkan rancangan aturan tersebut, BPR/BPRS dapat melakukan penawaran umum di Bursa Efek Indonesia dalam bentuk efek ekuitas maupun surat utang. Syaratnya, bank harus punya modal inti minimal Rp 80 miliar.
