BPR Bisa IPO Jika Modal Intinya Rp 80 Miliar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru untuk mendorong penguatan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Salah satu isi beleid ini adalah soal syarat BPR agar bisa mengelar penawaran saham perdana (IPO) untuk memperkuat modal.
Berdasarkan rancangan aturan tersebut, BPR/BPRS dapat melakukan penawaran umum di Bursa Efek Indonesia dalam bentuk efek ekuitas maupun surat utang. Syaratnya, bank harus punya modal inti minimal Rp 80 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan