KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) memenuhi aturan modal inti Rp 3 triliun dan modal inti minimum Rp 6 miliar pada 2024, mulai menggerus jumlah BPR.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, per Juni 2023, jumlah BPR hanya tersisa 1.584. Padahal, pada awal tahun ini, jumlah BPR masih tercatat 1.606. Aksi merger BPR, jadi salah satu pemicu menurunnya jumlah BPR.
Sampai 30 Juni 2023, LPS merinci, sebanyak 24 BPR telah merger, terdapat 1 BPR baru, dan 1 bank yang izinnya berubah dari bank umum jadi BPR. Lalu, ada tiga bank yang konversi dari bank konvensional jadi bank syariah, dan 1 bank gagal dicabut izin usaha (CIU), dan 1 bank yang melakukan self liquidation.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.