KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank perekonomian rakyat, baik konvensional maupun syariah, tengah bergegas memenuhi kebijakan atas modal inti minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejumlah BPR yang kesulitan memenuhi kebijakan modal inti memilih melakukan konsolidasi antar BPR, atau menutup usahanya sama sekali.
Lembaga Simpanan Masyarakat (LPS) menyampaikan, saban tahun ada saja BPR yang bangkrut. Dalam rentan waktu lima tahun sejak 2019-2023, terdapat 27 BPR dan BPRS yang dicabut izin usahanya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan