KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank perekonomian rakyat, baik konvensional maupun syariah, tengah bergegas memenuhi kebijakan atas modal inti minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejumlah BPR yang kesulitan memenuhi kebijakan modal inti memilih melakukan konsolidasi antar BPR, atau menutup usahanya sama sekali.
Lembaga Simpanan Masyarakat (LPS) menyampaikan, saban tahun ada saja BPR yang bangkrut. Dalam rentan waktu lima tahun sejak 2019-2023, terdapat 27 BPR dan BPRS yang dicabut izin usahanya.
