Broker Forex Asing Disuspensi, Investor Dalam Negeri Gigit Jari

Selasa, 18 Januari 2022 | 04:05 WIB
Broker Forex Asing Disuspensi, Investor Dalam Negeri Gigit Jari
[]
Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Monetary Authority of Singapore (MAS) atau Otoritas Keuangan Singapura menghentikan perdagangan perusahaan broker asal Singapura, Samtrade FX. Investor dalam negeri yang bertransaksi di broker ini, kini berharap dana investasi mereka bisa kembali.

Dalam keterangan resmi, MAS menghentikan operasional Samtrade FX karena tidak memiliki legalitas atau izin resmi. Dampaknya, para investor kini tidak bisa melakukan deposit hingga penarikan uang atau withdraw.

Salah satu investor Samtrade FX yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan ada dana investasi US$ 7.000 yang tidak bisa ia tarik. Investor itu bilang ada dua kemungkinan yang berpotensi terjadi pada dana investasinya.

Baca Juga: Samtrade FX Disuspen, Investor Kembali Dirugikan

Pertama, ia yakin Sametrade FX merupakan broker besar yang tidak akan melarikan diri atau melakukan scam. Kedua, dana investor dijadikan barang bukti yang harus ditahan selama proses hukum. "Jadinya, kalaupun uang kembali pasti dalam waktu yang lama bisa tahunan mungkin," tutur salah satu investor Samtrade, Senin (17/1).

Namun, di satu sisi, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah lama melakukan penanganan kegiatan Samtrade FX dan telah diumumkan sebagai entitas ilegal melalui siaran pers nomor SP 09/SWI/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020. Pemblokiran laman Samtrade FX juga sudah dilakukan. 

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, setelah Samtrade FX masuk daftar investasi ilegal, SWI mengajukan pemblokiran situs/aplikasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri.

Komisaris Utama PT HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo memberi saran agar investor mempelajari profil broker lebih dulu dan mengecek regulasi dan legalitas baik internasional atau regulasi lokalnya. Investor juga harus mengecek dari para coach forex, trader senior yang memberikan edukasi yang baik dan benar. Sutopo mengingatkan investor jangan tergiur imbal hasil yang pasti.

Baca Juga: SWI kembali menutup platform aset kripto ilegal

Bagikan

Berita Terbaru

Penerbangan  ke Bali Menanjak
| Rabu, 31 Desember 2025 | 07:01 WIB

Penerbangan ke Bali Menanjak

Pergerakan pesawat harian mencapai 467 penerbangan, atau meningkat 10,14% dibandingkan periode yang sama tahun lalu

Daya Ungkit Ekonomi Nataru
| Rabu, 31 Desember 2025 | 06:59 WIB

Daya Ungkit Ekonomi Nataru

Jika risiko inflasi dapat dikendalikan, Nataru akan berfungsi sebagai akselerator kemajuan ekonomi yang mulus menuju tahun 2026.

Pemerintah Kerek Cadangan Beras Menjadi 4 Juta Ton
| Rabu, 31 Desember 2025 | 06:59 WIB

Pemerintah Kerek Cadangan Beras Menjadi 4 Juta Ton

Pemerintah perlu memperbesar daya tampung cadangan untuk menyerap hasil panen petani guna menjaga stabilitas harga di tingkat produsen

Audit Kelaikan Kapal Demi Keselamatan
| Rabu, 31 Desember 2025 | 06:56 WIB

Audit Kelaikan Kapal Demi Keselamatan

Pemerintah menetapkan larangan pelayaran selama 26 Desember 2025-1 Januari 2026 sampai kondisi cuaca aman

Perlindungan Investor
| Rabu, 31 Desember 2025 | 06:53 WIB

Perlindungan Investor

Tanpa rasa aman, kepercayaan publik dapat runtuh dan menghambat pertumbuhan jangka panjang, baik di pasar modal maupun aset digital.

Pendapatan Petani Sawit Tergerus Wajib Biodiesel
| Rabu, 31 Desember 2025 | 06:52 WIB

Pendapatan Petani Sawit Tergerus Wajib Biodiesel

Petani sawit mengusulkan penerapan subsidi biodiesel yang lebih terarah, yaitu hanya untuk sektor PSO maksimal Rp 4.000 per liter.

Rupiah Masih Sulit Manfaatkan Pelemahan Dolar AS
| Rabu, 31 Desember 2025 | 06:45 WIB

Rupiah Masih Sulit Manfaatkan Pelemahan Dolar AS

Berdasarkan Bloomberg, indeks dolar AS di level 98,13 pada Selasa (30/12). Padahal pada periode sama di 2024, indeks dolar berasa di 108,13. 

Merger Tak Ganggu Nasib Karyawan
| Rabu, 31 Desember 2025 | 06:38 WIB

Merger Tak Ganggu Nasib Karyawan

Pertamina mengintegrasikan entitas ke dalam tiga subholding: Commercial and Trading, Refining & Petrochemical serta Integrated Marine Logistics.

Kepatuhan Pajak Jadi Syarat Persetujuan Rencana Bisnis
| Rabu, 31 Desember 2025 | 06:35 WIB

Kepatuhan Pajak Jadi Syarat Persetujuan Rencana Bisnis

APBI menyebut tax clearance memberikan kepastian bagi pelaku usaha pertambangan batubara dalam berusaha

Keran Impor Komoditas Pangan Kembali Dibuka
| Rabu, 31 Desember 2025 | 06:29 WIB

Keran Impor Komoditas Pangan Kembali Dibuka

APTRI meminta jangan ada celah bagi oknum untuk mengubah status gula tersebut menjadi gula konsumsi.     

INDEKS BERITA

Terpopuler