KONTAN.CO.ID - Sanksi administrasi menanti wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan atau melaporkannya setelah batas waktu yang pemerintah tentukan. Bentuknya berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
"Sanksi tersebut akan ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto.
