Bukan Direvisi, Permenaker No 2/2022 Soal JHT Harus Dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mempermudah pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Alhasil, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT harus direvisi.
