ILUSTRASI. Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Rabu (16/2/2022) menuntut agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut. KONTAN/Fransiskus Simbolon
Reporter: Achmad Jatnika, Ratih Waseso | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mempermudah pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Alhasil, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT harus direvisi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.