Berita Regulasi

Bukan Direvisi, Permenaker No 2/2022 Soal JHT Harus Dicabut

Rabu, 23 Februari 2022 | 08:09 WIB
Bukan Direvisi, Permenaker No 2/2022 Soal JHT Harus Dicabut

ILUSTRASI. Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Rabu (16/2/2022) menuntut agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut. KONTAN/Fransiskus Simbolon

Reporter: Achmad Jatnika, Ratih Waseso | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mempermudah pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Alhasil, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT harus direvisi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru