Bukit Darmo Property (BKDP) Dimohonkan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat sedang berjuang memperbaiki kinerja keuangannya, PT Bukit Darmo Property Tbk justru diterpa kabar tidak sedap. Dua orang bernama Widy Asmono dan Jimmy Widiyatmoko, mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap emiten properti bersandi saham BKDP ini.
Widy dan Jimmy mendaftarkan permohonan PKPU terhadap BKDP pada tanggal 22 Juli 2022. Permohonan PKPU ini terdaftar dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby.
