KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat sedang berjuang memperbaiki kinerja keuangannya, PT Bukit Darmo Property Tbk justru diterpa kabar tidak sedap. Dua orang bernama Widy Asmono dan Jimmy Widiyatmoko, mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap emiten properti bersandi saham BKDP ini.
Widy dan Jimmy mendaftarkan permohonan PKPU terhadap BKDP pada tanggal 22 Juli 2022. Permohonan PKPU ini terdaftar dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.