Bukti Kerugian Negara Disoal di Sidang Praperadilan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka memasuki babak baru.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/10), kubu Nadiem selaku pemohon mendatangkan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan