Bukti Kerugian Negara Disoal di Sidang Praperadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka memasuki babak baru.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/10), kubu Nadiem selaku pemohon mendatangkan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda.
