KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif.
Dengan begitu, RUU ini akan bisa disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam waktu dekat, sebelum masa jabatan DPR periode 2014-2019 berakhir pada 30 September 2019.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.