KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyongsong tahun baru 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin kepada PT Pegadaian sebagai pelopor penyelenggara kegiatan usaha bullion di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk memperkuat sektor keuangan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memasukkan kegiatan usaha bullion sebagai salah komponen penting.
Dari sisi makro ekonomi, bullion bank memiliki berbagai macam manfaat. Dalam laporan terbarunya di tahun 2024, Bank Dunia menjelaskan bahwa manfaat bullion bank bagi stabilitas makroekonomi adalah memperkuat ketahanan sistem keuangan melalui diversifikasi aset cadangan dan mitigasi risiko volatilitas pasar. Bullion bank memainkan peran kunci dalam menyediakan likuiditas melalui perdagangan logam mulia, yang dapat digunakan sebagai aset lindung nilai terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi. Selain itu, bullion bank memungkinkan negara untuk mengelola cadangan emas dengan lebih efisien, mendukung stabilitas nilai tukar, dan memberikan alat untuk melindungi perekonomian dari dampak sanksi finansial global.
Baca Juga: Emiten Rumah Sakit Siap Ekspansi Pada 2025
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.