KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peran Perum Bulog sebagai bandar pangan akan segera dimulai setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah terbit pada 24 Oktober 2022 lalu.
Bulog yang sebelumnya mengawal cadangan pangan pemerintah untuk komoditas beras, kini juga harus mengawal jagung dan kedelai di tahap pertama. Selanjutnya masih terbuka peluang bagi Bulog untuk juga memegang delapan komoditas pangan strategis lain. Alhasil, Bulog bakal punya kuasa yang kuat dalam tata kelola pangan nasional.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan