KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut sejak 2005 sampai 2021 pemerintah sudah menyuntikkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan total Rp 369,17 triliun kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Perinciannya adalah dana tunai sebesar Rp 350,19 triliun dan non tunai sebesar Rp 18,98 triliun.
Menkeu dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, Senin (29/08) menjelaskan dampak dari investasi pemerintah harus dilihat dari sisi ekonomi maupun sosial. Selain itu pemerintah meminta BUMN meningkatkan akuntabilitas dari penggunaan dana itu.
Baca Juga: Bidik Dana Segar Rp 4,13 Triliun, BTN (BBTN) Bakal Rights Issue pada November
Ada enam sektor yang menerima PMN. Pertama, infrastruktur sebagai sektor terbesar yang bertujuan mengurangi biaya logistik. Kedua, sektor energi memberikan manfaat bagi masyarakat bisa mengakses energi yang berkeadilan.
Ketiga, pangan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan pengolahan. Keempat, perumahan, untuk menyediakan rumah murah 943.583 unit.
Kelima, meningkatkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Keenam, PMN juga berkontribusi dalam sektor Pendidikan, yakni memberikan beasiswa dalam bentuk investasi untuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan di 14.239 lulusan Perguruan Tinggi serta pendanaan riset.