Bunga Fintech Lending Diatur Demi Lindungi Konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengusut kasus dugaan kartel bunga pinjaman fintech lending. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pengaturan bunga yang dipasang oleh pelaku industri merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut sebelum Surat Edaran OJK Nomor 19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) terbit, konsumen masih dihadapkan pada suku bunga tinggi.
