Enam Korporasi Diberi Sanksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai membidik korporasi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan.
Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah kebakaran terjadi di areal yang mereka kelola. Total lahan yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare.
