KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menarik dana pihak ketiga (DPK) valuta asing (valas), perbankan mulai menyesuaikan bunga simpanan valas. Penyesuaian seiring kenaikan bunga Bank Indonesia (BI). Hasilnya, simpanan valas perbankan ikut naik di saat dollar Amerika Serikat (AS) kian perkasa.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memantau, pada 22 Agustus hingga 16 September 2022, suku bunga pasar simpanan valas naik 20 basis poin (bps) menjadi 0,44%. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, kenaikan bunga ini sebagai dampak ekspektasi kenaikan suku bunga The Fed dan kondisi likuiditas valas dengan ruang lanjutan peningkatan cukup terbuka pasca FOMC September 2022.
