Mendulang Pajak di Ramadan dan Idulfitri
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Periode Ramadan dan Idulfitri diperkirakan akan menjadi momentum bagi pemerintah untuk mendulang setoran pajak dalam negeri. Tak hanya pajak penghasilan, tetapi juga pajak konsumsi.
Pada 2025 lalu, Ramadan jatuh pada 1 Maret dan libur Idul Fitri berlangsung 31 Maret hingga 4 April 2025. Pada periode tersebut, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) rata-rata Rp 113,8 triliun, naik 10% secara tahunan.
