Bunga Naik, Emiten Sektor Properti Masih Percaya Diri

Kamis, 25 Agustus 2022 | 04:05 WIB
Bunga Naik, Emiten Sektor Properti Masih Percaya Diri
[]
Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan suku bunga  Bank Indonesia (BI) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75% dinilai bisa diatasi emiten properti. Tapi manajemen emiten properti mengakui kenaikan suku bunga memang menjadi risiko. 

Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Tulus Santoso menjelaskan, kenaikan suku bunga menjadi momok bagi bisnis properti. Sebab emiten properti bisa terkena imbas di dua sisi. Dari produsen kena beban bunga pinjaman, sedangkan konsumen terdampak bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Namun Tulus berharap, kenaikan 0,25% masih bisa dikelola. Direktur CTRA Harun Hajadi menambahkan, dampak kenaikan suku bunga ini masih belum signifikan. Dia yakin perbankan tidak menaikkan KPR secara agresif.

Baca Juga: Perintis Triniti Properti (TRIN) Raih Top 10 Developer Indonesia di BCI Award 2022

Harun menambahkan, tantangan sektor properti tahun ini datang dari laju inflasi serta kenaikan bahan bangunan. Namun, dia optimistis, inflasi masih terkontrol. 

Untuk menjaga kinerja tahun ini, Tulus menyebut, CTRA akan meluncurkan klaster baru. CTRA juga menunggu peluang yang ditawarkan pemerintah dari ibukota negara (IKN) baru. CTRA juga menggenjot pendapatan berulang dari mal dan hotel. 

Harun menambahkan, CTRA belum akan merevisi target karena masih melihat ada peluang dari beragam proyek yang tersebar di 20 kota di Indonesia. "Semuanya berkontribusi dalam jumlah yang berbeda-beda, tergantung kota dan jenis proyeknya. Kami juga masih melihat opportunity apa yang bisa dijajaki di IKN," ujar Harun.

Recurring income

Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk (DILD) Theresia Rustandi pun berharap, kinerja tidak akan banyak terdampak atas kenaikan bunga 25 bps. "Semoga tidak berdampak besar terhadap daya beli masyarakat," kata dia. Theresia memastikan, target marketing sales DILD senilai Rp 2,4 triliun masih akan tercapai. DILD pun akan berhati-hati mengelola keuangan dan investasi.

Baca Juga: Begini Strategi Emiten Properti Merespon Kenaikan Suku Bunga Acuan

Fokus DILD di tahun ini masih pada pengembangan proyek yang sedang berjalan, sembari meningkatkan penjualan, khususnya dari unit inventori. "Pengembangan proyek baru, terutama highrise development, untuk sementara kami pelajari dulu situasinya sampai lebih baik," terang Theresia.

Direktur PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) Olivia Surodjo pun mengungkapkan, dampak kenaikan suku bunga 25 bps tidak akan signifikan menganggu. Memang, konsumen MTLA sebagian besar adalah karyawan, end user atau first home buyer yang menggunakan fasilitas KPR. Kenaikan bunga akan berdampak ke cicilan bulanan.

MTLA belum mengubah target yang telah ditetapkan di awal tahun. MTLA masih membidik marketing sales di Rp 1,8 triliun, yang terdiri dari pre-sales dan pendapatan berulang. Di tengah tantangan makroekonomi saat ini, MTLA menggelar beberapa strategi. 

MTLA antara lain mengembangkan produk perumahan dengan ukuran bangunan yang lebih mudah terserap pasar. Contoh klaster Lisse di Metland Cibitung dengan ukuran mulai LB30/LT60m2. 
MTLA juga menggenjot recurring income dengan menghadirkan tenant baru. Apalagi MTLA telah membuka wahana rekreasi Waterplay di Grand Metropolitan dan Waterland Cibitung. 

Baca Juga: Paramound Land Luncurkan Hampton Avenue sebagai Area Komersial Baru di Gading Serpong

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler