Menkeu Evaluasi Ultimum Remedium
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai mengusik ulang pakem lama penanganan perkara cukai yang selama ini mengandalkan prinsip ultimum remedium. Bagi Purbaya, skema yang menempatkan pidana sebagai jurus pamungkas itu justru berpotensi melahirkan moral hazard bila tak diracik dengan cermat.
Maklum, sebagai “pendatang baru” di Kementerian Keuangan, Purbaya mengaku terkejut mendapati ada ruang penyelesaian pelanggaran cukai tanpa sentuhan penyidikan. "Kita akan pelajari, ini basisnya undang-undang atau hanya PMK. Kalau cuma PMK, tentu akan kami evaluasi," ujarnya, pekan lalu.
