KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Efek kasus penganiayaan oleh anak seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap anak dari seorang pengurus GP Ansor terus bergulir. Salah satunya adalah muncul desakan untuk mengevaluasi tunjangan kinerja (tukin) pegawai DJP yang dianggap terlalu besar, sehingga menimbulkan kesenjangan antar jenjang jabatan aparatur sipil negara (ASN) di kementerian dan lembaga (K/L) serta pemerintah daerah.
Sebagai gambaran, tukin Kepala Bagian di grade 17-19 berada di rentang Rp 37 juta-Rp 46 juta. Tukin ini lebih besar daripada tukin eselon 1 di K/L yang lain. Termasuk lebih besar dari tunjangan profesor, dokter, bidan tenaga kesehatan paling senior, dan guru paling senior.
