Berita *Global

Buntut Pajak Perusahaan Minimal 15%, AS Nego Soal Penghapusan Pajak Layanan Digital

Selasa, 12 Oktober 2021 | 18:00 WIB
Buntut Pajak Perusahaan Minimal 15%, AS Nego Soal Penghapusan Pajak Layanan Digital

ILUSTRASI. Amerika Serikat ingin menghapuskan pajak layanan digital dan mengakhiri ancaman perang tarif dengan sejumlah negara. REUTERS/Jonathan Ernst

Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Amerika Serikat (AS) mendapatkan peluang untuk menegosiasikan digital services taxes (DST) atau pajak layanan digital yang selama ini menimpa perusahaan-perusahaan teknologi besarnya. Menurut AS persetujuan pungutan pajak perusahaan minimal 15%, mestinya dapat menghapuskan DST dan mengakhiri ancaman perang tarif antara AS dengan sejumlah negara.

Dalam perjanjian pajak Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), pada Hari Jumat lalu sebanyak 136 negara setuju untuk mengadopsi pajak perusahaan minimal 15%. Sebagian mengalokasikan kembali hak perpajakan untuk perusahaan besar yang sangat menguntungkan ke negara tempat mereka menjual produk dan layanan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru