Buntut Pajak Perusahaan Minimal 15%, AS Nego Soal Penghapusan Pajak Layanan Digital
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Amerika Serikat (AS) mendapatkan peluang untuk menegosiasikan digital services taxes (DST) atau pajak layanan digital yang selama ini menimpa perusahaan-perusahaan teknologi besarnya. Menurut AS persetujuan pungutan pajak perusahaan minimal 15%, mestinya dapat menghapuskan DST dan mengakhiri ancaman perang tarif antara AS dengan sejumlah negara.
Dalam perjanjian pajak Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), pada Hari Jumat lalu sebanyak 136 negara setuju untuk mengadopsi pajak perusahaan minimal 15%. Sebagian mengalokasikan kembali hak perpajakan untuk perusahaan besar yang sangat menguntungkan ke negara tempat mereka menjual produk dan layanan.
