Buntut Pajak Perusahaan Minimal 15%, AS Nego Soal Penghapusan Pajak Layanan Digital

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Amerika Serikat (AS) mendapatkan peluang untuk menegosiasikan digital services taxes (DST) atau pajak layanan digital yang selama ini menimpa perusahaan-perusahaan teknologi besarnya. Menurut AS persetujuan pungutan pajak perusahaan minimal 15%, mestinya dapat menghapuskan DST dan mengakhiri ancaman perang tarif antara AS dengan sejumlah negara.
Dalam perjanjian pajak Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), pada Hari Jumat lalu sebanyak 136 negara setuju untuk mengadopsi pajak perusahaan minimal 15%. Sebagian mengalokasikan kembali hak perpajakan untuk perusahaan besar yang sangat menguntungkan ke negara tempat mereka menjual produk dan layanan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan