Bursa Berjangka Masih Proses Izin Tiga Pedagang Emas Digital

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri emas digital siap menjalani babak baru. Setelah mengesahkan dua bursa berjangka, yakni Jakarta Future Exchanges (JFX) dan Indonesia Commodity dan Derivative Exchange (ICDX), sebagai pasar fisik emas digital, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) mengesahkan Sakumas sebagai pedagang fisik emas digital pertama di Indonesia.
Sebelumnya pedagang emas digital hanya memerlukan perizinan dari Bappebti untuk menawarkan produk emas digital. Namun, kini pedagang juga harus terdaftar di bursa penyelenggara pasar fisik emas digital. Ini sebagai bentuk transparansi dan menjaga keamanan nasabah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan