Bursa Berjangka Masih Proses Izin Tiga Pedagang Emas Digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri emas digital siap menjalani babak baru. Setelah mengesahkan dua bursa berjangka, yakni Jakarta Future Exchanges (JFX) dan Indonesia Commodity dan Derivative Exchange (ICDX), sebagai pasar fisik emas digital, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) mengesahkan Sakumas sebagai pedagang fisik emas digital pertama di Indonesia.
Sebelumnya pedagang emas digital hanya memerlukan perizinan dari Bappebti untuk menawarkan produk emas digital. Namun, kini pedagang juga harus terdaftar di bursa penyelenggara pasar fisik emas digital. Ini sebagai bentuk transparansi dan menjaga keamanan nasabah.
