Berita Market

Bursa Berjangka Masih Proses Izin Tiga Pedagang Emas Digital

Selasa, 11 Januari 2022 | 04:15 WIB
Bursa Berjangka Masih Proses Izin Tiga Pedagang Emas Digital

Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri emas digital siap menjalani babak baru. Setelah mengesahkan dua bursa berjangka, yakni Jakarta Future Exchanges (JFX) dan Indonesia Commodity dan Derivative Exchange (ICDX), sebagai pasar fisik emas digital, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) mengesahkan Sakumas sebagai pedagang fisik emas digital pertama di Indonesia.

Sebelumnya pedagang emas digital hanya memerlukan perizinan dari Bappebti untuk menawarkan produk emas digital. Namun, kini pedagang juga harus terdaftar di bursa penyelenggara pasar fisik emas digital. Ini sebagai bentuk transparansi dan menjaga keamanan nasabah.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru