Buruh Berjuang Upah Layak 2023, Pemerintah Acuh

Rabu, 09 November 2022 | 08:13 WIB
Buruh Berjuang Upah Layak 2023, Pemerintah Acuh
[ILUSTRASI. Pekerja pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4/2022). Buruh terus berjuang mendapatkan upah minimum yang layak 2023. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.]
Reporter: Tim KONTAN | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan upah minimum untuk tahun 2023 kian panas. Belum tercapai satu suara tentang dasar perhitungan besaran kenaikan upah minimum.

Menjelang penetapan upah, arus penolakan buruh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan upah minimum makin menguat.

"Kami minta penetapan upah berdasarkan PP Nomor 78 tentang Pengupahan," ujar Kahar S. Cahyono, Ketua Departemen Media dan Komunikasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kepada KONTAN, kemarin.

Namun, pemerintah acuh terhadap tuntutan buruh. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, penetapan upah minimum 2023 tetap menggunakan aturan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, yakni PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Menaker: Upah Minimum 2023 Lebih Tinggi dari Tahun Ini

Baik buruh maupun pengusaha memang sangat berkepentingan terhadap regulasi yang menjadi acuan penetapan upah. Soalnya, regulasi yang dipakai akan menentukan besaran kenaikan upah.

Kendati memakai PP 36, Menaker menggaransi bahwa nilai kenaikan upah minimum 2023 akan lebih tinggi daripada kenaikan upah di tahun ini yang hanya 1,09%.

"Jadi, kalau kita lihat data Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan upah minimum akan lebih tinggi dari 2022," kata Ida, Selasa (8/11).

Data BPS yang dimaksud adalah peningkatan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Per kuartal III 2022, ekonomi tumbuh 5,72% year on year (yoy). Sementara inflasi periode Oktober 2022 sebesar 5,71% yoy. Lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 lalu (lihat infografik)

Meski Ida belum menentukan angka kenaikan upah yang akan menjadi acuan kepala daerah nantinya, namun hitungan versi KONTAN dengan menggunakan rumus PP 36/2021 menghasilkan angka kenaikan upah di tahun depan sekitar 5,35%.

Hitungan KONTAN ini tidak terpaut jauh dari estimasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Sumber KONTAN di lembaga ini menyebut, perkiraan upah minimum 2023 naik di kisaran 4%-6%.

Baca Juga: Menaker Sebut Upah Minimum 2023 Lebih Tinggi Dibanding 2022, Buruh Ngotot Minta 13%

Depenas telah menyampaikan rekomendasi kenaikan UMP 2023 ke Kemnaker. Rekomendasi penetapan UMP itu berdasarkan PP 36/2021.

Polemik aturan upah

Kalangan buruh sontak menolak kenaikan upah yang didapat dari perhitungan PP 36. Menurut Kahar, PP 36 sudah tidak memiliki legitimasi karena UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

"Jadi tidak boleh aturan turunannya dipakai buat mengambil kebijakan strategis, penetapan upah ini kan kebijakan strategis," tegasnya.

Buruh tetap mendesak penggunaan PP 78 sebagai dasar penetapan upah 2023. Berdasarkan beleid itu, penentuan upah dihitung dari pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. "Jadi dari hitungan kami, ketemunya itu di angka 13%," cetus Kahar.

Jika tuntutan ini tak dipenuhi, buruh mengancam akan melakukan aksi serentak di seluruh daerah mulai Kamis, 10 November. Terus dilanjutkan sampai Jumat, 18 November di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cegah PHK, Menaker Sarankan Potong Gaji dan Fasilitas Direktur dan Manajer

Kalangan pengusaha sendiri menanggapi dingin ancaman buruh tersebut. Ketua Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Darwoto menegaskan, pengusaha tetap berpegang teguh pada regulasi pengupahan yang sekarang berlaku, yaitu PP 36/2021.

Darwoto juga mengingatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah kompak mengacu pada PP 36. "Jangan nanti ada gubernur berkeinginan sendiri karena desakan buruh," ujarnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Indonesian Tobacco (ITIC) Ingin Memperbaiki Kinerja di Kuartal IV 2025
| Senin, 24 November 2025 | 09:45 WIB

Indonesian Tobacco (ITIC) Ingin Memperbaiki Kinerja di Kuartal IV 2025

Penjualan ITIC berasal dari pasar lokal Rp 233,23 miliar dan ekspor Rp 898,86 juta, yang kemudian dikurangi retur dan diskon Rp 4,23 miliar.

Menakar Dampak Pergeseran Pasien Swasta dan BPJS ke Emiten, MIKA dan KLBF Diunggulkan
| Senin, 24 November 2025 | 09:07 WIB

Menakar Dampak Pergeseran Pasien Swasta dan BPJS ke Emiten, MIKA dan KLBF Diunggulkan

Emiten-emiten rumah sakit besar tetap menarik untuk dicermati karena cenderung defensif dari tantangan BPJS. 

Keputusan Korea Menutup 40 PLTU Bakal Berdampak ke ADRO, GEMS, BYAN, PTBA Hingga BUMI
| Senin, 24 November 2025 | 08:32 WIB

Keputusan Korea Menutup 40 PLTU Bakal Berdampak ke ADRO, GEMS, BYAN, PTBA Hingga BUMI

Transisi energi yang dilakoni Korea Selatan memicu penurunan permintaan batubara, termasuk dari Indonesia.

Risiko Waskita Sudah Diperhitungkan, JP Morgan Kerek Rating & Target Harga Saham JSMR
| Senin, 24 November 2025 | 07:55 WIB

Risiko Waskita Sudah Diperhitungkan, JP Morgan Kerek Rating & Target Harga Saham JSMR

Laba bersih PT Jasa Marga Tbk (JSMR) diproyeksikan naik berkat ekspektasi pemangkasan suku bunga dan penyesuaian tarif tol.

Perbankan Optimistis Permintaan Kredit Meningkat Jelang Akhir Tahun
| Senin, 24 November 2025 | 07:55 WIB

Perbankan Optimistis Permintaan Kredit Meningkat Jelang Akhir Tahun

Hasil survei BI menunjukkan perbankan memperkirakan penyaluran kredit baru di kuartal IV akan meningkat ditandai dengan nilai SBT mencapai 96,40%

Pertambangan Topang Permintaan Kredit
| Senin, 24 November 2025 | 07:46 WIB

Pertambangan Topang Permintaan Kredit

Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan, kredit ke sektor pertambangan dan penggalian melesat 17,03% secara tahunan​ hingga Oktober

Saham ESG: Transisi Bisnis Hijau di Tengah Kinerja Merah
| Senin, 24 November 2025 | 07:45 WIB

Saham ESG: Transisi Bisnis Hijau di Tengah Kinerja Merah

Sejumlah emiten melepas sebagian bisnis batubara untuk lebih fokus di bisnis hijau. Tapi, ini membuat kinerja keuangan m

OJK Minta Bank Evaluasi Kredit ke Pindar
| Senin, 24 November 2025 | 07:42 WIB

OJK Minta Bank Evaluasi Kredit ke Pindar

Meningkatnya kasus gagal bayar pindar kembali mendorong OJK  mengingatkan perbankan agar lebih waspada menyalurkan kredit channeling 

TBS Energi Utama (TOBA) Terbitkan Sukuk Wakalah Rp 448,50 Miliar
| Senin, 24 November 2025 | 06:37 WIB

TBS Energi Utama (TOBA) Terbitkan Sukuk Wakalah Rp 448,50 Miliar

PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) mengumumkan penerbitan Sukuk Wakalah Jangka Panjang dengan dana modal investasi sebesar Rp 448,50 miliar. ​

Prospek IPO Seksi di Tahun Kuda Api
| Senin, 24 November 2025 | 06:32 WIB

Prospek IPO Seksi di Tahun Kuda Api

Tahun 2026 akan jadi momentum yang relatif kondusif bagi perusahaan yang membutuhkan pendanaan dari pasar modal lewat skema IPO.

INDEKS BERITA

Terpopuler