Buruh Berjuang Upah Layak 2023, Pemerintah Acuh

Rabu, 09 November 2022 | 08:13 WIB
Buruh Berjuang Upah Layak 2023, Pemerintah Acuh
[ILUSTRASI. Pekerja pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4/2022). Buruh terus berjuang mendapatkan upah minimum yang layak 2023. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.]
Reporter: Tim KONTAN | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan upah minimum untuk tahun 2023 kian panas. Belum tercapai satu suara tentang dasar perhitungan besaran kenaikan upah minimum.

Menjelang penetapan upah, arus penolakan buruh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan upah minimum makin menguat.

"Kami minta penetapan upah berdasarkan PP Nomor 78 tentang Pengupahan," ujar Kahar S. Cahyono, Ketua Departemen Media dan Komunikasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kepada KONTAN, kemarin.

Namun, pemerintah acuh terhadap tuntutan buruh. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, penetapan upah minimum 2023 tetap menggunakan aturan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, yakni PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Menaker: Upah Minimum 2023 Lebih Tinggi dari Tahun Ini

Baik buruh maupun pengusaha memang sangat berkepentingan terhadap regulasi yang menjadi acuan penetapan upah. Soalnya, regulasi yang dipakai akan menentukan besaran kenaikan upah.

Kendati memakai PP 36, Menaker menggaransi bahwa nilai kenaikan upah minimum 2023 akan lebih tinggi daripada kenaikan upah di tahun ini yang hanya 1,09%.

"Jadi, kalau kita lihat data Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan upah minimum akan lebih tinggi dari 2022," kata Ida, Selasa (8/11).

Data BPS yang dimaksud adalah peningkatan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Per kuartal III 2022, ekonomi tumbuh 5,72% year on year (yoy). Sementara inflasi periode Oktober 2022 sebesar 5,71% yoy. Lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 lalu (lihat infografik)

Meski Ida belum menentukan angka kenaikan upah yang akan menjadi acuan kepala daerah nantinya, namun hitungan versi KONTAN dengan menggunakan rumus PP 36/2021 menghasilkan angka kenaikan upah di tahun depan sekitar 5,35%.

Hitungan KONTAN ini tidak terpaut jauh dari estimasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Sumber KONTAN di lembaga ini menyebut, perkiraan upah minimum 2023 naik di kisaran 4%-6%.

Baca Juga: Menaker Sebut Upah Minimum 2023 Lebih Tinggi Dibanding 2022, Buruh Ngotot Minta 13%

Depenas telah menyampaikan rekomendasi kenaikan UMP 2023 ke Kemnaker. Rekomendasi penetapan UMP itu berdasarkan PP 36/2021.

Polemik aturan upah

Kalangan buruh sontak menolak kenaikan upah yang didapat dari perhitungan PP 36. Menurut Kahar, PP 36 sudah tidak memiliki legitimasi karena UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

"Jadi tidak boleh aturan turunannya dipakai buat mengambil kebijakan strategis, penetapan upah ini kan kebijakan strategis," tegasnya.

Buruh tetap mendesak penggunaan PP 78 sebagai dasar penetapan upah 2023. Berdasarkan beleid itu, penentuan upah dihitung dari pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. "Jadi dari hitungan kami, ketemunya itu di angka 13%," cetus Kahar.

Jika tuntutan ini tak dipenuhi, buruh mengancam akan melakukan aksi serentak di seluruh daerah mulai Kamis, 10 November. Terus dilanjutkan sampai Jumat, 18 November di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cegah PHK, Menaker Sarankan Potong Gaji dan Fasilitas Direktur dan Manajer

Kalangan pengusaha sendiri menanggapi dingin ancaman buruh tersebut. Ketua Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Darwoto menegaskan, pengusaha tetap berpegang teguh pada regulasi pengupahan yang sekarang berlaku, yaitu PP 36/2021.

Darwoto juga mengingatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah kompak mengacu pada PP 36. "Jangan nanti ada gubernur berkeinginan sendiri karena desakan buruh," ujarnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Mayoritas Indeks Saham ASEAN Menghijau di 14-17 April 2025, IHSG Hanya di Bawah STI
| Senin, 21 April 2025 | 07:20 WIB

Mayoritas Indeks Saham ASEAN Menghijau di 14-17 April 2025, IHSG Hanya di Bawah STI

Pertumbuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berlangsung di saat investor asing masih rajin melakukan aksi jual.

Izin Belum Juga Diterbitkan, Pembangunan Stasiun LNG CGAS Baru Rampung Desember 2026
| Senin, 21 April 2025 | 07:10 WIB

Izin Belum Juga Diterbitkan, Pembangunan Stasiun LNG CGAS Baru Rampung Desember 2026

Dana hasil initial public offering (IPO) PT Citra Nusantara Gemilang Tbk (CGAS) masih tersisa sebanyak Rp 100,55 miliar.

Sentimen Negosiasi Dengan AS Membayangi Gerak IHSG Hari Ini, Senin (21/4)
| Senin, 21 April 2025 | 07:06 WIB

Sentimen Negosiasi Dengan AS Membayangi Gerak IHSG Hari Ini, Senin (21/4)

Harga minyak mentah juga melanjutkan tren penguatan, setelah AS menjatuhkan sanksi baru terhadap Iran.

Atur Uang Makin Mudah Lewat Aplikasi
| Senin, 21 April 2025 | 07:01 WIB

Atur Uang Makin Mudah Lewat Aplikasi

Populasi usia muda melek digital memberi prospek cerah terhadap platform digital pengelola keuangan.

Nilai Tukar Rupiah Menanti Perkembangan Tarif Trump
| Senin, 21 April 2025 | 07:00 WIB

Nilai Tukar Rupiah Menanti Perkembangan Tarif Trump

Rupiah di pasar spot turun tipis 0,26% per dolar Amerika Serikat (AS) pada Jumat (18/4) ke Rp 16.877 per dolar AS secara harian.

Di Tengah Ketidakpastian, Sukuk Ritel Seri 22 Siap Meluncur
| Senin, 21 April 2025 | 06:57 WIB

Di Tengah Ketidakpastian, Sukuk Ritel Seri 22 Siap Meluncur

Prospek imbal hasil SR022 yang akan ditawarkan bergantung pada kondisi yield di pasar dan tenor yang ditawarkan. 

Net Sell Rp 13,9 T Membayangi IHSG di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 21 April 2025 | 06:57 WIB

Net Sell Rp 13,9 T Membayangi IHSG di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pada Kamis (17/4) net sell tercatat Rp 679,86 miliar. Total net sell selama lima hari terakhir mencapai Rp 13,9 triliun.

Gempuran Aturan Jaga Kesehatan Tekfin
| Senin, 21 April 2025 | 06:56 WIB

Gempuran Aturan Jaga Kesehatan Tekfin

Demi menjaga kesehatan bisnis pinjaman daring dari kredit bermasalah, OJK menerbitkan sederet aturan.

Pemain Berkurang, Persaingan Sektor Telekomunikasi Kian Ketat
| Senin, 21 April 2025 | 06:51 WIB

Pemain Berkurang, Persaingan Sektor Telekomunikasi Kian Ketat

Di tengah pelemahan daya beli konsumen, kemunculan XLSmart menyebabkan persaingan harga industri telekomunikasi makin sengit

Lagi-Lagi Konsumen
| Senin, 21 April 2025 | 06:16 WIB

Lagi-Lagi Konsumen

Konsumen kadang selalu berada dalam posisi lemah, terlepas dari minimnya literasi, pengetahuan konsumen tentang produk di sektor jasa keuangan.

INDEKS BERITA

Terpopuler