Buruh Berjuang Upah Layak 2023, Pemerintah Acuh

Rabu, 09 November 2022 | 08:13 WIB
Buruh Berjuang Upah Layak 2023, Pemerintah Acuh
[ILUSTRASI. Pekerja pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4/2022). Buruh terus berjuang mendapatkan upah minimum yang layak 2023. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.]
Reporter: Tim KONTAN | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan upah minimum untuk tahun 2023 kian panas. Belum tercapai satu suara tentang dasar perhitungan besaran kenaikan upah minimum.

Menjelang penetapan upah, arus penolakan buruh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan upah minimum makin menguat.

"Kami minta penetapan upah berdasarkan PP Nomor 78 tentang Pengupahan," ujar Kahar S. Cahyono, Ketua Departemen Media dan Komunikasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kepada KONTAN, kemarin.

Namun, pemerintah acuh terhadap tuntutan buruh. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, penetapan upah minimum 2023 tetap menggunakan aturan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, yakni PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Menaker: Upah Minimum 2023 Lebih Tinggi dari Tahun Ini

Baik buruh maupun pengusaha memang sangat berkepentingan terhadap regulasi yang menjadi acuan penetapan upah. Soalnya, regulasi yang dipakai akan menentukan besaran kenaikan upah.

Kendati memakai PP 36, Menaker menggaransi bahwa nilai kenaikan upah minimum 2023 akan lebih tinggi daripada kenaikan upah di tahun ini yang hanya 1,09%.

"Jadi, kalau kita lihat data Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan upah minimum akan lebih tinggi dari 2022," kata Ida, Selasa (8/11).

Data BPS yang dimaksud adalah peningkatan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Per kuartal III 2022, ekonomi tumbuh 5,72% year on year (yoy). Sementara inflasi periode Oktober 2022 sebesar 5,71% yoy. Lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 lalu (lihat infografik)

Meski Ida belum menentukan angka kenaikan upah yang akan menjadi acuan kepala daerah nantinya, namun hitungan versi KONTAN dengan menggunakan rumus PP 36/2021 menghasilkan angka kenaikan upah di tahun depan sekitar 5,35%.

Hitungan KONTAN ini tidak terpaut jauh dari estimasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Sumber KONTAN di lembaga ini menyebut, perkiraan upah minimum 2023 naik di kisaran 4%-6%.

Baca Juga: Menaker Sebut Upah Minimum 2023 Lebih Tinggi Dibanding 2022, Buruh Ngotot Minta 13%

Depenas telah menyampaikan rekomendasi kenaikan UMP 2023 ke Kemnaker. Rekomendasi penetapan UMP itu berdasarkan PP 36/2021.

Polemik aturan upah

Kalangan buruh sontak menolak kenaikan upah yang didapat dari perhitungan PP 36. Menurut Kahar, PP 36 sudah tidak memiliki legitimasi karena UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

"Jadi tidak boleh aturan turunannya dipakai buat mengambil kebijakan strategis, penetapan upah ini kan kebijakan strategis," tegasnya.

Buruh tetap mendesak penggunaan PP 78 sebagai dasar penetapan upah 2023. Berdasarkan beleid itu, penentuan upah dihitung dari pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. "Jadi dari hitungan kami, ketemunya itu di angka 13%," cetus Kahar.

Jika tuntutan ini tak dipenuhi, buruh mengancam akan melakukan aksi serentak di seluruh daerah mulai Kamis, 10 November. Terus dilanjutkan sampai Jumat, 18 November di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cegah PHK, Menaker Sarankan Potong Gaji dan Fasilitas Direktur dan Manajer

Kalangan pengusaha sendiri menanggapi dingin ancaman buruh tersebut. Ketua Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Darwoto menegaskan, pengusaha tetap berpegang teguh pada regulasi pengupahan yang sekarang berlaku, yaitu PP 36/2021.

Darwoto juga mengingatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah kompak mengacu pada PP 36. "Jangan nanti ada gubernur berkeinginan sendiri karena desakan buruh," ujarnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Geoprima Solusi (GPSO) Akan Menambah Porsi Akuisisi di Tiga Entitas Usaha
| Rabu, 01 April 2026 | 05:55 WIB

Geoprima Solusi (GPSO) Akan Menambah Porsi Akuisisi di Tiga Entitas Usaha

GPSO akan menambah kepemilikan hingga 99,99% pada PT Pulogadung Tempajaya, PT Tjokro Bersaudara Komponenindo, dan PT Jakarta Marten Logamindo. ​

Kinerja Saham Transportasi dan Logistik Masih Ciamik
| Rabu, 01 April 2026 | 05:45 WIB

Kinerja Saham Transportasi dan Logistik Masih Ciamik

Indeks transportasi dan logistik menjadi salah satu indeks paling resilien saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tertekan.

Pengendali Harta Djaya Karya (MEJA) Menggelar Penawaran Tender Wajib
| Rabu, 01 April 2026 | 05:40 WIB

Pengendali Harta Djaya Karya (MEJA) Menggelar Penawaran Tender Wajib

PT Triple Berkah Bersama, resmi melaksanakan penawaran tender wajib atas saham PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA) yang dimiliki publik. ​

Usulan Dana Jurnalisme untuk Pers yang Berkualitas
| Rabu, 01 April 2026 | 05:35 WIB

Usulan Dana Jurnalisme untuk Pers yang Berkualitas

Dewan Pers saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme yang masih dalam tahap uji publik.

Pertumbuhan Laba Sumber Alfaria Trijaya (AMRT) Ditopang Segmen Makanan
| Rabu, 01 April 2026 | 05:35 WIB

Pertumbuhan Laba Sumber Alfaria Trijaya (AMRT) Ditopang Segmen Makanan

Kinerja  PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) pada 2025 didukung strategi perusahaan yang fokus pada pemenuhan kebutuhan konsumen.

Anggaran BGN Tahun Ini Sebanyak Rp 268 Triliun
| Rabu, 01 April 2026 | 05:35 WIB

Anggaran BGN Tahun Ini Sebanyak Rp 268 Triliun

Sebanyak 70% dana BGN ditujukan untuk operasionaal SPPG dan sisanya untuk biaya operasional MBG seperti gaji relawan.

Ketika Kerja Kreatif Dinilai Tak Berharga
| Rabu, 01 April 2026 | 05:20 WIB

Ketika Kerja Kreatif Dinilai Tak Berharga

Atas desakan Komisi III, Pengadilan Negeri Medan akhirnya menangguhkan penahanan Amsal Christy Sitepu yang diduga melakukan mark up.

Mengelola Bonus Demografi Digital
| Rabu, 01 April 2026 | 05:15 WIB

Mengelola Bonus Demografi Digital

Bonus demografi digital adalah kesempatan yang diberikan kepada bangsa ini untuk menjadi kaya sebelum menua.

Biaya Haji Tahun Ini Bisa Bengkak Rp 1 Triliun
| Rabu, 01 April 2026 | 05:10 WIB

Biaya Haji Tahun Ini Bisa Bengkak Rp 1 Triliun

Lonjakan harga avtur imbas konflik di Timur Tengah menyebabkan biaya perjalanan haji tahun ini bisa melonjak.

Peluang Bisnis EV Ketika Harga Minyak Dunia Terus Mendaki
| Rabu, 01 April 2026 | 05:05 WIB

Peluang Bisnis EV Ketika Harga Minyak Dunia Terus Mendaki

Di tengah tingginya harga minyak dunia, pasar kendaraan listrik kian kompetitif dibandingkan kendaraan berbasis bahan bakar fosil.

INDEKS BERITA

Terpopuler