Buruh Berjuang Upah Layak 2023, Pemerintah Acuh

Rabu, 09 November 2022 | 08:13 WIB
Buruh Berjuang Upah Layak 2023, Pemerintah Acuh
[ILUSTRASI. Pekerja pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4/2022). Buruh terus berjuang mendapatkan upah minimum yang layak 2023. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.]
Reporter: Tim KONTAN | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan upah minimum untuk tahun 2023 kian panas. Belum tercapai satu suara tentang dasar perhitungan besaran kenaikan upah minimum.

Menjelang penetapan upah, arus penolakan buruh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan upah minimum makin menguat.

"Kami minta penetapan upah berdasarkan PP Nomor 78 tentang Pengupahan," ujar Kahar S. Cahyono, Ketua Departemen Media dan Komunikasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kepada KONTAN, kemarin.

Namun, pemerintah acuh terhadap tuntutan buruh. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, penetapan upah minimum 2023 tetap menggunakan aturan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, yakni PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Menaker: Upah Minimum 2023 Lebih Tinggi dari Tahun Ini

Baik buruh maupun pengusaha memang sangat berkepentingan terhadap regulasi yang menjadi acuan penetapan upah. Soalnya, regulasi yang dipakai akan menentukan besaran kenaikan upah.

Kendati memakai PP 36, Menaker menggaransi bahwa nilai kenaikan upah minimum 2023 akan lebih tinggi daripada kenaikan upah di tahun ini yang hanya 1,09%.

"Jadi, kalau kita lihat data Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan upah minimum akan lebih tinggi dari 2022," kata Ida, Selasa (8/11).

Data BPS yang dimaksud adalah peningkatan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Per kuartal III 2022, ekonomi tumbuh 5,72% year on year (yoy). Sementara inflasi periode Oktober 2022 sebesar 5,71% yoy. Lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 lalu (lihat infografik)

Meski Ida belum menentukan angka kenaikan upah yang akan menjadi acuan kepala daerah nantinya, namun hitungan versi KONTAN dengan menggunakan rumus PP 36/2021 menghasilkan angka kenaikan upah di tahun depan sekitar 5,35%.

Hitungan KONTAN ini tidak terpaut jauh dari estimasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Sumber KONTAN di lembaga ini menyebut, perkiraan upah minimum 2023 naik di kisaran 4%-6%.

Baca Juga: Menaker Sebut Upah Minimum 2023 Lebih Tinggi Dibanding 2022, Buruh Ngotot Minta 13%

Depenas telah menyampaikan rekomendasi kenaikan UMP 2023 ke Kemnaker. Rekomendasi penetapan UMP itu berdasarkan PP 36/2021.

Polemik aturan upah

Kalangan buruh sontak menolak kenaikan upah yang didapat dari perhitungan PP 36. Menurut Kahar, PP 36 sudah tidak memiliki legitimasi karena UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

"Jadi tidak boleh aturan turunannya dipakai buat mengambil kebijakan strategis, penetapan upah ini kan kebijakan strategis," tegasnya.

Buruh tetap mendesak penggunaan PP 78 sebagai dasar penetapan upah 2023. Berdasarkan beleid itu, penentuan upah dihitung dari pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. "Jadi dari hitungan kami, ketemunya itu di angka 13%," cetus Kahar.

Jika tuntutan ini tak dipenuhi, buruh mengancam akan melakukan aksi serentak di seluruh daerah mulai Kamis, 10 November. Terus dilanjutkan sampai Jumat, 18 November di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cegah PHK, Menaker Sarankan Potong Gaji dan Fasilitas Direktur dan Manajer

Kalangan pengusaha sendiri menanggapi dingin ancaman buruh tersebut. Ketua Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Darwoto menegaskan, pengusaha tetap berpegang teguh pada regulasi pengupahan yang sekarang berlaku, yaitu PP 36/2021.

Darwoto juga mengingatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah kompak mengacu pada PP 36. "Jangan nanti ada gubernur berkeinginan sendiri karena desakan buruh," ujarnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Pertahanan IHSG di 7.000 Jebol, Kombinasi Faktor Domestik dan Global Jadi Pemicu
| Selasa, 07 April 2026 | 06:35 WIB

Pertahanan IHSG di 7.000 Jebol, Kombinasi Faktor Domestik dan Global Jadi Pemicu

Kemarin, nilai tukar rupiah terkapar di Rp 17.035 per dolar Amerika Serikat (AS), merosot hampir 2% sejak awal Maret 2026.

Perbankan Siaga Hadapi Gejolak Valas
| Selasa, 07 April 2026 | 06:30 WIB

Perbankan Siaga Hadapi Gejolak Valas

​Tekanan rupiah memicu siaga bank: transaksi valas berpotensi melonjak, namun pengetatan aturan justru membayangi likuiditas dan pendapatan.

Gejolak Harga Bahan Baku Bayangi Laba Indofood CBP Sukses Makmur (ICBP) di 2026
| Selasa, 07 April 2026 | 06:30 WIB

Gejolak Harga Bahan Baku Bayangi Laba Indofood CBP Sukses Makmur (ICBP) di 2026

Prospek ICBP di 2026 sangat solid, diprediksi tumbuh 5%-7% didukung program makan gratis. Cari tahu potensi keuntungan sahamnya!

Rupiah Tembus Rp 17.037! Ini Pemicu Pelemahan Terparah
| Selasa, 07 April 2026 | 06:15 WIB

Rupiah Tembus Rp 17.037! Ini Pemicu Pelemahan Terparah

Rupiah melemah ke Rp 17.035 per dolar AS, mencetak rekor terendah baru di Jisdor BI. Kondisi fiskal RI jadi pemicu utama, cek prediksi terbaru

Stabilitas TI Bank Diuji Lonjakan Transaksi Digital
| Selasa, 07 April 2026 | 06:15 WIB

Stabilitas TI Bank Diuji Lonjakan Transaksi Digital

​Di era digital, keandalan sistem TI bank bukan lagi pilihan, sekali terganggu, layanan lumpuh dan kepercayaan nasabah bisa runtuh 

Purbaya Sebut SAL yang Tersimpan di BI Rp 120 T
| Selasa, 07 April 2026 | 06:15 WIB

Purbaya Sebut SAL yang Tersimpan di BI Rp 120 T

Dari total SAL sekitar Rp 420 triliun, sebanyak Rp 300 triliun di antaranya ada di perbankan         

Penuhi Free Float, Green Era Energy Mengurangi Kepemilikan Saham di BREN
| Selasa, 07 April 2026 | 06:15 WIB

Penuhi Free Float, Green Era Energy Mengurangi Kepemilikan Saham di BREN

Green Era Energy menjual 350 juta saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dengan harga transaksi Rp 4.510 per saham pada 6 April 2026.

Kontribusi MBG ke Setoran Pajak Hanya 3% Hingga 5%
| Selasa, 07 April 2026 | 06:11 WIB

Kontribusi MBG ke Setoran Pajak Hanya 3% Hingga 5%

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, efek yang lebih besar datang dari aktivitas ekonomi yang tercipta

NPL Kredit Konsumer Berpotensi Meningkat Usai Lebaran
| Selasa, 07 April 2026 | 06:10 WIB

NPL Kredit Konsumer Berpotensi Meningkat Usai Lebaran

​Risiko kredit macet mengintai pasca Lebaran. Lonjakan belanja menekan kemampuan bayar, sementara tren NPL perbankan mulai merangkak naik.

Giliran Jadi Pahlawan
| Selasa, 07 April 2026 | 06:10 WIB

Giliran Jadi Pahlawan

Kepada seluruh ASN dan pejabat di semua instansi dan lembaga negara: tolong jalankan kebijakan efisiensi sebaik-baiknya.

INDEKS BERITA

Terpopuler