Pemangkasan Tantiem Direksi dan Komisaris Bikin Beban Emiten BUMN Lebih Ringan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memerintahkan untuk tidak membagikan tantiem, insentif maupun penghasilan dalam bentuk lain kepada komisaris BUMN dan anak usaha BUMN. Hal ini menjadi sentimen positif untuk kinerja BUMN.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha.
