Buruh Menuntut Kenaikan Upah 2026 Sebesar 8%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 masih terus bergulir. Pemerintah dan Dewan Pengupahan Nasional sedang melakukan kajian mendalam dan dialog dengan berbagai pihak sebelum menetapkan besaran kenaikan upah tersebut.
Terkait besaran UMP tahun depan, serikat pekerja mengusulkan kenaikan sebesar 8%. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan angka ini memperhitungkan pertumbuhan ekonomi (PE), inflasi dan alfa (@) sebesar 1%.
