Buruh Menuntut Kenaikan Upah 2026 Sebesar 8%

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 masih terus bergulir. Pemerintah dan Dewan Pengupahan Nasional sedang melakukan kajian mendalam dan dialog dengan berbagai pihak sebelum menetapkan besaran kenaikan upah tersebut.
Terkait besaran UMP tahun depan, serikat pekerja mengusulkan kenaikan sebesar 8%. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan angka ini memperhitungkan pertumbuhan ekonomi (PE), inflasi dan alfa (@) sebesar 1%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan