Buruh Tolak Hitung Upah Pakai Rumus PP 51/2023

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dalam perhitungan upah minimum.
Mereka menilai, konsep batas bawah dan atas dalam beleid ini tidak masuk akal dan tidak ada dalam undang-undang sebelumnya, termasuk Omnibus Law Cipta Kerja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan