OJK Kejar Pialang Asuransi Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan praktik pialang asuransi dan reasuransi ilegal. Regulator saat ini mendalami 15 entitas yang diduga menjalankan usaha pialang tanpa izin.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, penelusuran dilakukan melalui sumber bisnis perusahaan asuransi, jejak digital, serta koordinasi dengan pengawas terkait. "Dari hasil pendalaman, terdapat potensi tambahan entitas yang kini masih dalam proses pengumpulan alat bukti," terang Ogi, belum lama ini.
