Buruh Tuntut Permenaker JHT Dicabut, Pemerintah Pilih Revisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah terik matahari yang mulai naik, Rabu pagi menjelang siang (16/2), Herwansadar tegap berdiri kendati keringat terus bercucuran.
Di halaman parkir kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) itu, ia bersama ratusan rekan lainnya tetap semangat mengumandangkan penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.