Buruh Tuntut Permenaker JHT Dicabut, Pemerintah Pilih Revisi
Sabtu, 26 Februari 2022 | 07:05 WIB
Reporter: Andy Dwijayanto, Havid Vebri
| Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah terik matahari yang mulai naik, Rabu pagi menjelang siang (16/2), Herwansadar tegap berdiri kendati keringat terus bercucuran.
Di halaman parkir kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) itu, ia bersama ratusan rekan lainnya tetap semangat mengumandangkan penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.