Catat! Larangan Ekspor Bijih Nikel Mulai Berlaku Akhir Desember 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM untuk mempercepat pelarangan ekspor bijih nikel atau nikel ore. Pelonggaran ekspor sebelumnya itu akan berakhir Desember tahun 2019 ini. Sehingga Januari 2020 akan diterapkan.
Kebijakan mempercepat pelarangan ekspor itu diklaim sebagai upaya mempercepat program hilirisasi mineral atau pengembangan pabrik pemurnian dan pengolahan mineral (smelter). Program ini bertujuan agar sumber daya yang diekspor berbentuk barang jadi, sehingga mendatangkan nilai tambah yang lebih besar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.