Berita HOME

Catat! Larangan Ekspor Bijih Nikel Mulai Berlaku Akhir Desember 2019

Sabtu, 31 Agustus 2019 | 05:30 WIB
Catat! Larangan Ekspor Bijih Nikel Mulai Berlaku Akhir Desember 2019

ILUSTRASI. Bijih nikel di peleburan milik Antam

Reporter: Pratama Guitarra, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM untuk mempercepat pelarangan ekspor bijih nikel atau nikel ore. Pelonggaran ekspor sebelumnya itu akan berakhir Desember tahun 2019 ini. Sehingga Januari 2020 akan diterapkan.

Kebijakan mempercepat pelarangan ekspor itu diklaim sebagai upaya mempercepat program hilirisasi mineral atau pengembangan pabrik pemurnian dan pengolahan mineral (smelter). Program ini bertujuan agar sumber daya yang diekspor berbentuk barang jadi, sehingga mendatangkan nilai tambah yang lebih besar.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.115,99
0.55%
-39,31
LQ45
913,59
1.07%
-9,90
USD/IDR
16.161
-0,51
EMAS
1.319.000
0,00%