Catat! OJK Kini Atur Isi Portofolio Asuransi Berbalut Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur isi portofolio industri asuransi. Tujuannya: memitigasi risiko terhadap produk asuransi berbalut investasi serta melindungi konsumen.
Untuk itu, OJK akan merilis peraturan untuk melengkapi Peraturan OJK (POJK) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
