Catat! OJK Kini Atur Isi Portofolio Asuransi Berbalut Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur isi portofolio industri asuransi. Tujuannya: memitigasi risiko terhadap produk asuransi berbalut investasi serta melindungi konsumen.
Untuk itu, OJK akan merilis peraturan untuk melengkapi Peraturan OJK (POJK) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.