Catat! OJK Perketat Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menumpuknya persoalan di industri keuangan non bank (IKNB) membuat regulator semakin berbenah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memiliki rancangan reformasi pengawasan IKNB. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan reformasi ini telah dimulai sejak tahun 2018.
Mulai tahun 2020 hingga dua tahun ke depan, reformasi akan segera diakselerasi dan difokuskan pada empat hal," ujar Wimboh rapat kerja Komisi XI RI dan OJK di Gedung DPR RI pada Selasa (4/2).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.