Berita Regulasi

Catat! OJK Perketat Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB)

Rabu, 05 Februari 2020 | 09:10 WIB
Catat! OJK Perketat Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB)

ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (16/1/2020). Pertemuan tahunan tersebut mengangkat tema Ekosistem Keuangan Berdaya Saing Unt

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menumpuknya persoalan di industri keuangan non bank (IKNB) membuat regulator semakin berbenah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memiliki rancangan reformasi pengawasan IKNB. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan reformasi ini telah dimulai sejak tahun 2018.

Mulai tahun 2020 hingga dua tahun ke depan, reformasi akan segera diakselerasi dan difokuskan pada empat hal," ujar Wimboh rapat kerja Komisi XI RI dan OJK di Gedung DPR RI pada Selasa (4/2).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru