KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Pemerintah menunda penerapan pajak karbon (carbon tax) yang semula dijadwalkan Juli 2022. Penundaan ini merupakan kali kedua tahun ini.
Sejatinya, pajak karbon bakal diterapkan pada April 2022. Kebijakan saat itu ditunda karena aturan belum siap sehingga akan dilaksanakan Juli 2022. Sayangnya, kebijakan ini kembali molor.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan