Cegah Kepanikan Akibat Efek Wabah Corona, Pembelian Bahan Pangan Pokok Dibatasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Petugas (Satgas) Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan surat edaran baru. Isinya tentang pembatasan transaksi pembelian bahan pokok dan penting.
Tujuan kebijakan ini demi menjamin ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat di tengah wabah virus corona atau Covid-19. Dalam surat edaran No B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim, pembatasan transaksi untuk pembelian: beras maksimal 10 kilogram (kg), gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter dan mi instan maksimal 2 kardus.
