Cegah Kepanikan Akibat Efek Wabah Corona, Pembelian Bahan Pangan Pokok Dibatasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Petugas (Satgas) Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan surat edaran baru. Isinya tentang pembatasan transaksi pembelian bahan pokok dan penting.
Tujuan kebijakan ini demi menjamin ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat di tengah wabah virus corona atau Covid-19. Dalam surat edaran No B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim, pembatasan transaksi untuk pembelian: beras maksimal 10 kilogram (kg), gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter dan mi instan maksimal 2 kardus.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.