ILUSTRASI. Surat pemberitahuan dan pengumuman pembatasan pembelian gula pasir terpasang di salah satu toko ritel kawasan Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi penjualan pangan di toko-toko ritel. Hal ini dilakukan untuk men
Reporter: Bidara Pink, Rahma Anjaeni | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Petugas (Satgas) Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan surat edaran baru. Isinya tentang pembatasan transaksi pembelian bahan pokok dan penting.
Tujuan kebijakan ini demi menjamin ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat di tengah wabah virus corona atau Covid-19. Dalam surat edaran No B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim, pembatasan transaksi untuk pembelian: beras maksimal 10 kilogram (kg), gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter dan mi instan maksimal 2 kardus.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.