Berita Regulasi

Cek Ponsel Anda, Agustus 2019 Aturan IMEI Bakal diberlakukan

Kamis, 27 Juni 2019 | 08:06 WIB
Cek Ponsel Anda, Agustus 2019 Aturan IMEI Bakal diberlakukan

Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menekan peredaran ponsel ilegal di pasaran. Dengan langkah itu, pemerintah melindungi kepentingan industri dan konsumen dalam negeri.

Kementerian Perindustrian (Kemperin) sedang mengembangkan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) untuk mendeteksi produk ponsel melalui verifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemperin Janu Suryanto mengatakan, peraturan tentang penerapan IMEI dalam waktu dekat akan diresmikan. "Tujuannya agar tidak ada lagi black market dan ponsel ilegal," kata Janu, Jumat (21/6) pekan lalu.

Menurut dia, penggodokan aturan ini terbilang rumit agar implementasi di lapangan nantinya bisa berhasil. Maklum, berkaca dari pengalaman pengaturan SIM card, Janu ingin memastikan beleid tersebut tidak diserang balik oleh masarakat. "Mesin-mesin sudah siap dan diharapkan Agustus nanti sudah siap dipasang dan IMEI palsu bisa langsung diblok," ucap dia.

Melindungi industri nasional

Janu juga menjamin kebijakan IMEI ini tidak merugikan privasi konsumen atau memata-matai konsumen. Sebab, tujuan utamanya adalah melindungi industri dalam negeri. "Kemperin bekerjasama dengan Kominfo dan Kemdag untuk hal ini," jelas dia.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) Hendrik L. Karosekali mendukung aturan IMEI segera terbit. Pasalnya, produsen dalam negeri selama ini sudah mengeluhkan adanya produk impor ilegal di pasaran. "Bahkan tahun ini saya dengar impor ilegal tembus di bea cukai. Masih banyak penyelundup di lapangan," ungkap dia kepada KONTAN, Jumat (21/6).

AIPTI mengharapkan kebijakan IMEI bisa menjadi landasan agar impor berkurang. Menurut dia, hal ini selaras dengan kemauan pemerintah untuk menumbuhkan industri dalam negeri selain lewat adanya aturan tingkat komponen dalam negeri.

Dari data 2017, produksi ponsel dalam negeri mencapai 60,5 juta unit dan impor mencapai 11,4 juta unit. "Dari data yang sudah diolah AIPTI, jumlah impor periode Januari-Juni 2018, handphone mencapai 3,8 juta unit, komputer tablet dan genggam sebanyak 39.475 unit," terang Hendrik.

Terbaru