Celah PPN Transaksi Digital Kian Sempit
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Transaksi digital dari luar negeri kini makin sulit luput dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Pemerintah resmi mengubah mekanisme pemungutan pajak dengan melibatkan bank dan penyedia jasa pembayaran sebagai pemungut PPN.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang berlaku sejak 20 Juli 2026. Nah, jika sebelumnya PPN dipungut oleh penyedia layanan digital asing, melalui beleid tersebut, tugas itu kini dijalankan oleh bank dan penyedia jasa pembayaran.
