Cengkeraman Trilema Mundell-Fleming
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah lanskap ekonomi global yang diwarnai ketidakpastian suku bunga negara maju, dinamika geopolitik, dan volatilitas arus modal asing, otoritas moneter di negara-negara berkembang termasuk Indonesia kembali dihadapkan pada hukum besi makroekonomi yaitu The Impossible Trinity atau Trilema Mundell-Fleming. Teori klasik yang dipopulerkan oleh Robert Mundell dan Marcus Fleming ini menegaskan bahwa sebuah negara tidak dapat secara bersamaan mencapai tiga hal seperti kebijakan moneter yang independen, nilai tukar yang stabil, dan kebebasan arus modal (capital mobility). Negara hanya bisa memilih dua dari tiga opsi tersebut, sementara satu elemen lainnya mau tak mau harus dikorbankan sebagai biaya kompromi.
Bagi Indonesia, sebuah ekonomi terbuka dengan sistem devisa bebas yang dianut sejak Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999, pilihan terhadap kebebasan arus modal adalah harga mati untuk menarik investasi asing. Konsekuensinya, Bank Indonesia (BI) praktis hanya memiliki sisa dua pilihan dilematis yaitu mempertahankan independensi suku bunga domestik demi menggerakkan sektor riil, atau mengorbankannya demi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari hantaman sentimen global.
Baca Juga: Industri Manufaktur Mulai Pulih
