KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan delapan bank resmi meluncurkan lembaga baru yaitu Central Counterparty (CCP) kemarin (30/9).
Ini adalah lembaga keuangan yang pada tahap awal bakal fokus melakukan dua transaksi keuangan, yaitu repurchase agreement (repo) dan domestic non-deliverable forward (DNDF).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.