Centratama Menunda Penerbitan Global Bond US$ 500 Juta

Selasa, 02 Juni 2020 | 22:56 WIB
Centratama Menunda Penerbitan Global Bond US$ 500 Juta
[ILUSTRASI. Pada bulan september 2019, PT Centratama Menara Indonesia (anak perusahaan CENT yang bergerak dalam bidang penyediaan menara telekomunikasi) baru saja menandatangani perjanjian jual beli (CSPA) untuk pembelian 121 menara telekomunikasi dari salah satu per]
Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk (CENT) menunda proses penerbitan surat utang global (global bond) senilai US$ 500 juta. Perusahaan menilai pasar obligasi masih belum kondusif akibat pandemi virus corona (Covid-19). 

"Pandemi Covid-19 memberikan ketidakpastian pasar internasional high yield bonds yang mengakibatkan perseroan masih menunda proses penerbitan surat utang sampai waktu yang tepat," ujar Yan Raymond Jafri, Direktur Utama Centratama dalam suratnya ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/6). 

Sejatinya, Centratama akan menerbitkan surat utang global melalui anak usahanya, PT Centratama Menara Indonesia (CMI). Penerbitan global bond ini untuk melunasi utang perusahaan dan menjaga likuiditas. 

Baca Juga: Si raja menara telekomunikasi masih akan akuisisi tower lagi

Karena penundaan itu, Centratama juga belum memproses pemeringkatan global bond tersebut. Dalam jawabannya ke BEI, Centratama juga menjelaskan alasan memilih surat utang dalam mata uang dollar Amerika Serikat (AS). 

"Ini karena fasilitas pinjaman yang akan dilunasi melalui penerbitan surat utang adalah dalam mata uang dollar AS," ujarnya. 

Centratama juga yakin, jika kondisi pasar internasional high yield bonds kondusif, surat utang ini bisa diserap pasar dengan baik. Selain itu, struktur surat utang yang tepat dan dukungan oleh investment bankers yang profesional juga diharapkan menjadi kunci penerbitan surat utang tersebut. 

Seharusnya, rapat umum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) akan digelar pada 15 Mei 2020 untuk meminta izin atas penerbitan surat utang tersebut. 

Baca Juga: Pendapatan emiten menara telekomunikasi naik pada 2019, begini prospek bisnisnya

Sesuai keterangan di prospektus yang terbit 8 April lalu, penerbitan global bond dijamin dengan tanpa syarat dan tidak dapat ditarik lagi oleh perseroan. Batas maksimal kupon adalah 10% per tahun. Perusahaan akan menerbitkan surat utang dengan ketentuan Bursa Efek Singapura (SGX).

Sekadar mengingatkan, 1 April lalu, Centratama dan anak usahanya menarik pinjaman senilai US$ 331 juta  dari DBS Bank Ltd dan ING Bank N.V cabang Singapura. Perjanjian fasilitas pinjaman tersebut memiliki tenor 12 bulan sejak pencairan.

Baca Juga: Pendapatan 2019 tumbuh, begini saran analis untuk saham menara telekomunikasi

Adapun, selain Centratama, anak usaha yang ikut mencairkan pinjaman adalah CMI, PT Network Quality Indonesia, PT Mac Sarana Djaya, dan PT Fastel Sarana Indonesia.

Informasi saja,  Centratama menguasai sekitar 3.500 menara telekomunikasi dengan 5.300 penyewa sampai dengan Maret 2020. Pada Februari kemarin, Centratama telah membeli 1.054 menara telekomunikasi milik PT XL Axiata Tbk. Sebanyak 1.032 di antaranya sudah masuk tahap jual-beli secara sah dengan nilai Rp 1,58 triliun.

Namun begitu, tahun ini Centratama tetap berupaya melanjutkan pengembangan bisnis menara telekomunikasi dan distributed antenna system (DAS) secara organik maupun non organik. Mereka juga ingin semakin mendalami bisnis internet dan jaringan serat optik.

Bagikan

Berita Terbaru

Meski Tengah Downtrend, TLKM Dinilai Punya Fondasi Kinerja Lebih Sehat di 2026
| Senin, 22 Desember 2025 | 09:13 WIB

Meski Tengah Downtrend, TLKM Dinilai Punya Fondasi Kinerja Lebih Sehat di 2026

Saham TLKM tertekan jelang tutup tahun, namun analis melihat harapan dari FMC dan disiplin biaya untuk kinerja positif di 2026.

Kepala BMKG: Perubahan Iklim Sudah Berada di Tingkat Kritis
| Senin, 22 Desember 2025 | 08:43 WIB

Kepala BMKG: Perubahan Iklim Sudah Berada di Tingkat Kritis

Simak wawancara KONTAN dengan Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani soal siklon tropis yang kerap terjadi di Indonesia dan perubahan iklim.

Emiten Berburu Dana Lewat Rights Issue
| Senin, 22 Desember 2025 | 08:19 WIB

Emiten Berburu Dana Lewat Rights Issue

Menjelang tutup tahun 2025, sejumlah emiten gencar mencari pendanaan lewat rights issue. Pada 2026, aksi rights issue diperkirakan semakin ramai.

Strategi Rotasi Saham Blue Chip Saat Transaksi Mulai Sepi
| Senin, 22 Desember 2025 | 08:11 WIB

Strategi Rotasi Saham Blue Chip Saat Transaksi Mulai Sepi

Menjelang libur akhir tahun 2025, transaksi perdagangan saham di BEI diproyeksi cenderung sepi. Volatilitas IHSG pun diperkirakan akan rendah. 

Saham MORA Meroket Ribuan Persen, Ini Risiko & Peluang Pasca Merger dengan MyRepublic
| Senin, 22 Desember 2025 | 08:05 WIB

Saham MORA Meroket Ribuan Persen, Ini Risiko & Peluang Pasca Merger dengan MyRepublic

Bagi yang tidak setuju merger, MORA menyediakan mekanisme pembelian kembali (buyback) dengan harga Rp 432 per saham.

Tekanan Restitusi Pajak Bisa Berlanjut di 2026
| Senin, 22 Desember 2025 | 07:58 WIB

Tekanan Restitusi Pajak Bisa Berlanjut di 2026

Restitusi pajak yang tinggi, menekan penerimaan negara pada awal tahun mendatang.                          

Omzet UKM Tertekan, Daya Beli Jadi Beban
| Senin, 22 Desember 2025 | 07:53 WIB

Omzet UKM Tertekan, Daya Beli Jadi Beban

Mandiri Business Survey 2025 ungkap mayoritas UKM alami omzet stagnan atau memburuk. Tantangan persaingan dan daya beli jadi penyebab. 

APBD Tersendat, Dana Daerah Mengendap
| Senin, 22 Desember 2025 | 07:43 WIB

APBD Tersendat, Dana Daerah Mengendap

Pola serapan belanja daerah yang tertahan mencerminkan lemahnya tatakelola fiskal daerah.                          

Saham UNTR Diprediksi bisa Capai Rp 32.000 tapi Disertai Lampu Kuning Akibat Batubara
| Senin, 22 Desember 2025 | 07:41 WIB

Saham UNTR Diprediksi bisa Capai Rp 32.000 tapi Disertai Lampu Kuning Akibat Batubara

Target penjualan alat berat PT United Tractors Tbk (UNTR) untuk tahun fiskal 2026 dipatok di angka 4.300 unit.

Angkutan Barang Terganggu Pembatasan
| Senin, 22 Desember 2025 | 07:32 WIB

Angkutan Barang Terganggu Pembatasan

kendaraan dengan trailer atau gandengan, serta angkutan yang membawa hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

INDEKS BERITA

Terpopuler