China Terbitkan UU yang Legalkan Aksinya Membalas Sanksi dari Luar Negeri

Jumat, 11 Juni 2021 | 20:33 WIB
China Terbitkan UU yang Legalkan Aksinya Membalas Sanksi dari Luar Negeri
[ILUSTRASI. Aktivis prodemokrasi menggelar banner di depan pengadilan West Kowloon, di Hong Kong, China, 1 Maret 2021. REUTERS/Tyrone Siu]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - BEIJING. China mengesahkan undang-undang (UU) untuk membalas sanksi yang dijatuhkan pihak luar. Aturan hukum yang memiliki cakupan luas itu dinilai sebagai langkah nyata Beijing untuk melegalkan aksi balas dendamnya terhadap tindakan hukuman yang diambil oleh negara asing dalam berbagai masalah, mulai hak asasi manusia hingga Hong Kong.

UU yang berlaku segera itu didasarkan atas aturan terdahulu yang diterbitkan kementerian luar negeri dan perdagangan China tentang tindakan balasan terhadap sanksi asing. Beleid terbaru China juga menjabarkan ruang lingkup sanksi balasan.

Sasaran dari UU terbaru ini adalah Individu atau entitas yang terlibat dalam pembuatan atau penerapan tindakan diskriminatif terhadap warga negara Tiongkok, atau mereka yang mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok. Mereka yang menjadi sasaran akan dimasukkan ke dalam daftar hitam, menurut teks lengkap UU yang diterbitkan pada Kamis (10/6).

Baca Juga: Pemerintah AS mengembalikan 27 artefak curian ke Kamboja

Menurut itu, Beijing bisa memperluas sasarannya hingga ke kerabat dan organisasi tempat seorang bekerja. Asalkan, orang yang menjadi sasaran itu memegang jabatan sebagai manajer senior atau memiliki kendali atas organisasi tersebut.

Departemen yang terkait di pemerintahan China dapat memutuskan siapa yang akan dimasukkan atau dihapus dari daftar hitam.

Mereka yang masuk dalam daftar hitam terancam sanksi ditolak masuk ke China, atau dideportasi dari China. Aset mereka di China dapat disegel, disita, atau dibekukan.

Entitas di Tiongkok dapat dilarang terlibat dalam semua bentuk transaksi atau kerja sama atau aktivitas lainnya, yang berpotensi membatasi aktivitas investasi entitas yang masuk daftar hitam di Tiongkok.

Baca Juga: Pesawat siluman FC-31 diprediksi akan bertugas di kapal induk terbaru China

Warga negara atau organisasi Tiongkok dapat menuntut di pengadilan negerinya terhadap mereka yang memberlakukan tindakan yang bersifat diskriminatif.

Di masa lalu, Beijing kerap menjatuhkan sanksi terutama atas perorangan, termasuk politisi dan cendekiawan di negara Barat. Namun, sanksi tersebut tidak merujuk ke UU tertentu sebagai dasar hukumnya. Bentuk sanksi yang dijatuhkan pun kerap tidak jelas.

Kementerian Perdagangan juga telah mengumumkan mekanisme yang ditargetkan pada entitas asing seperti apa yang disebut "daftar entitas yang tidak dapat diandalkan.” Namun hingga kini, daftar tersebut masih kosong.

UU yang baru diterbitkan Beijing menggabungkan banyak fitur dari perintah administratif terdahulu, seperti mengizinkan perusahaan-perusahaan China untuk menuntut kompensasi dan menolak masuknya orang-orang yang masuk daftar hitam.

Analis politik di Beijing mengatakan UU baru itu membuat sanksi China tak lagi terkesan acak, karena menguraikan siapa yang dapat masuk daftar hitam dan sanksi apa yang akan diberikan.

Media pemerintah dan para ahli di China mengatakan UU baru itu merupakan "senjata hukum" yang telah lama tertunda, yang diperlukan China untuk mencegah pihak asing mencampuri urusan dalam negeri.

Semua 14 wakil ketua legislatif China yang mengesahkan undang-undang tersebut telah terkena sanksi dari Amerika Serikat (AS) atas keterlibatan mereka dalam mengesahkan UU Keamanan Nasional, tahun lalu. Para kritikus menuding UU itu sebagai penyebab menghilangnya kebebasan politik di Hong Kong.

AS juga mengeluarkan larangan impor kapas dan tomat dari wilayah Xinjiang barat China pada Januari, dengan alasan pelanggaran hak asasi manusia dan penggunaan kerja paksa di wilayah tersebut.

Baca Juga: Spark 7 Pro besutan Tecno Mobile China masuk Indonesia, ini harga dan spesifikasinya

Wang Jiangyu, seorang profesor hukum di City University of Hong Kong, mengatakan Uni Eropa memiliki undang-undang yang bersifat memblokir sanksi AS. Jadi, China tidak boleh disalahkan karena memiliki undang-undang serupa.

“Undang-undang baru ini merupakan bagian dari diplomasi wortel dan tongkat. Tetapi sifatnya defensif, tidak ofensif, dan hanya akan digunakan ketika negara lain menerapkan sanksi kepada kami terlebih dahulu,” kata Cheng Xiaohe, seorang profesor studi internasional. di Universitas Renmin Cina.

Perusahaan asing semakin takut mereka akan menjadi pion yang dikurbankan dalam permainan catur politik, kata Joerg Wuttke, presiden Kamar Dagang Uni Eropa. Pakar China mengatakan undang-undang tersebut dapat meredam iklim investasi asing, tetapi pemerintah China akan menghitung ini adalah harga yang pantas dibayar untuk melindungi kepentingan negara.

Selanjutnya: Pemulihan Kinerja Perusahaan Batubara Diprediksi Melambat Usai Menguat di Kuartal I

 

Bagikan

Berita Terbaru

Neraca Pembayaran Q3-2025 Defisit US$ 6,4 Miliar, Tertekan Arus Keluar Dana Asing
| Kamis, 20 November 2025 | 11:07 WIB

Neraca Pembayaran Q3-2025 Defisit US$ 6,4 Miliar, Tertekan Arus Keluar Dana Asing

Defisit NPI Indonesia berlanjut tiga kuartal berturut-turut. Transaksi berjalan surplus didorong ekspor nonmigas, namun modal finansial defisit.

Belanja Beberapa Lembaga & Kementerian Masih Seret
| Kamis, 20 November 2025 | 09:53 WIB

Belanja Beberapa Lembaga & Kementerian Masih Seret

Realisasi anggaran tiga K/L tercat baru mencapai sekitar 60% dari pagu                              

Wamenkeu Ikut Koordinasi Fiskal Moneter
| Kamis, 20 November 2025 | 09:45 WIB

Wamenkeu Ikut Koordinasi Fiskal Moneter

Kementerian Keuangan akan turut hadir dalam setiap Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan yang digelar Bank Indonesia

Setoran Pajak Masih Loyo, Target Berisiko Jebol
| Kamis, 20 November 2025 | 09:27 WIB

Setoran Pajak Masih Loyo, Target Berisiko Jebol

Hingga akhir Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat masih terkontraksi 3,92%                         

Agresif Menambah Armada, Seberapa Menarik Saham MBSS Untuk Dilirik?
| Kamis, 20 November 2025 | 08:15 WIB

Agresif Menambah Armada, Seberapa Menarik Saham MBSS Untuk Dilirik?

Kinerja MBSS diprediksi membaik dengan penambahan kapal. Diversifikasi ke nikel dan utilisasi armada jadi sorotan.

Ekspansi RAJA Kian Agresif di Bisnis Energi, Lewat Jalur Organik dan Non-Organik
| Kamis, 20 November 2025 | 07:50 WIB

Ekspansi RAJA Kian Agresif di Bisnis Energi, Lewat Jalur Organik dan Non-Organik

Seiring rencana akuisisi dan pendirian anak usaha, ekspektasi terhadap saham PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) tetap terjaga. 

BEI Mengkaji Penyesuaian Efek Redenominasi Rupiah Ke Pasar Saham
| Kamis, 20 November 2025 | 07:34 WIB

BEI Mengkaji Penyesuaian Efek Redenominasi Rupiah Ke Pasar Saham

Saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji dampak penerapan redenominasi rupiah terhadap perdagangan saham.

Menakar Prospek Saham BNGA Seiring Kinerja Keuangan yang Diprediksi Makin Sehat
| Kamis, 20 November 2025 | 07:33 WIB

Menakar Prospek Saham BNGA Seiring Kinerja Keuangan yang Diprediksi Makin Sehat

Mulai tahun buku 2024, PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA( telah menaikkan dividend payout ratio (DPR) menjadi 60%.

ADMR Ekspansi Smelter Aluminium
| Kamis, 20 November 2025 | 07:32 WIB

ADMR Ekspansi Smelter Aluminium

PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (ADMR) akan mengoperasikan smelter aluminium fase pertama berkapasitas 500.000 ton per tahun

Setoran PNBP TINS Meningkat di Kuartal III
| Kamis, 20 November 2025 | 07:25 WIB

Setoran PNBP TINS Meningkat di Kuartal III

TINS tidak hanya menjalankan peran sebagai penghasil produk mineral strategis, tetapi juga memastikan  dampak nyata bagi negara.

INDEKS BERITA

Terpopuler