China Terbitkan UU yang Legalkan Aksinya Membalas Sanksi dari Luar Negeri

Jumat, 11 Juni 2021 | 20:33 WIB
China Terbitkan UU yang Legalkan Aksinya Membalas Sanksi dari Luar Negeri
[ILUSTRASI. Aktivis prodemokrasi menggelar banner di depan pengadilan West Kowloon, di Hong Kong, China, 1 Maret 2021. REUTERS/Tyrone Siu]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - BEIJING. China mengesahkan undang-undang (UU) untuk membalas sanksi yang dijatuhkan pihak luar. Aturan hukum yang memiliki cakupan luas itu dinilai sebagai langkah nyata Beijing untuk melegalkan aksi balas dendamnya terhadap tindakan hukuman yang diambil oleh negara asing dalam berbagai masalah, mulai hak asasi manusia hingga Hong Kong.

UU yang berlaku segera itu didasarkan atas aturan terdahulu yang diterbitkan kementerian luar negeri dan perdagangan China tentang tindakan balasan terhadap sanksi asing. Beleid terbaru China juga menjabarkan ruang lingkup sanksi balasan.

Sasaran dari UU terbaru ini adalah Individu atau entitas yang terlibat dalam pembuatan atau penerapan tindakan diskriminatif terhadap warga negara Tiongkok, atau mereka yang mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok. Mereka yang menjadi sasaran akan dimasukkan ke dalam daftar hitam, menurut teks lengkap UU yang diterbitkan pada Kamis (10/6).

Baca Juga: Pemerintah AS mengembalikan 27 artefak curian ke Kamboja

Menurut itu, Beijing bisa memperluas sasarannya hingga ke kerabat dan organisasi tempat seorang bekerja. Asalkan, orang yang menjadi sasaran itu memegang jabatan sebagai manajer senior atau memiliki kendali atas organisasi tersebut.

Departemen yang terkait di pemerintahan China dapat memutuskan siapa yang akan dimasukkan atau dihapus dari daftar hitam.

Mereka yang masuk dalam daftar hitam terancam sanksi ditolak masuk ke China, atau dideportasi dari China. Aset mereka di China dapat disegel, disita, atau dibekukan.

Entitas di Tiongkok dapat dilarang terlibat dalam semua bentuk transaksi atau kerja sama atau aktivitas lainnya, yang berpotensi membatasi aktivitas investasi entitas yang masuk daftar hitam di Tiongkok.

Baca Juga: Pesawat siluman FC-31 diprediksi akan bertugas di kapal induk terbaru China

Warga negara atau organisasi Tiongkok dapat menuntut di pengadilan negerinya terhadap mereka yang memberlakukan tindakan yang bersifat diskriminatif.

Di masa lalu, Beijing kerap menjatuhkan sanksi terutama atas perorangan, termasuk politisi dan cendekiawan di negara Barat. Namun, sanksi tersebut tidak merujuk ke UU tertentu sebagai dasar hukumnya. Bentuk sanksi yang dijatuhkan pun kerap tidak jelas.

Kementerian Perdagangan juga telah mengumumkan mekanisme yang ditargetkan pada entitas asing seperti apa yang disebut "daftar entitas yang tidak dapat diandalkan.” Namun hingga kini, daftar tersebut masih kosong.

UU yang baru diterbitkan Beijing menggabungkan banyak fitur dari perintah administratif terdahulu, seperti mengizinkan perusahaan-perusahaan China untuk menuntut kompensasi dan menolak masuknya orang-orang yang masuk daftar hitam.

Analis politik di Beijing mengatakan UU baru itu membuat sanksi China tak lagi terkesan acak, karena menguraikan siapa yang dapat masuk daftar hitam dan sanksi apa yang akan diberikan.

Media pemerintah dan para ahli di China mengatakan UU baru itu merupakan "senjata hukum" yang telah lama tertunda, yang diperlukan China untuk mencegah pihak asing mencampuri urusan dalam negeri.

Semua 14 wakil ketua legislatif China yang mengesahkan undang-undang tersebut telah terkena sanksi dari Amerika Serikat (AS) atas keterlibatan mereka dalam mengesahkan UU Keamanan Nasional, tahun lalu. Para kritikus menuding UU itu sebagai penyebab menghilangnya kebebasan politik di Hong Kong.

AS juga mengeluarkan larangan impor kapas dan tomat dari wilayah Xinjiang barat China pada Januari, dengan alasan pelanggaran hak asasi manusia dan penggunaan kerja paksa di wilayah tersebut.

Baca Juga: Spark 7 Pro besutan Tecno Mobile China masuk Indonesia, ini harga dan spesifikasinya

Wang Jiangyu, seorang profesor hukum di City University of Hong Kong, mengatakan Uni Eropa memiliki undang-undang yang bersifat memblokir sanksi AS. Jadi, China tidak boleh disalahkan karena memiliki undang-undang serupa.

“Undang-undang baru ini merupakan bagian dari diplomasi wortel dan tongkat. Tetapi sifatnya defensif, tidak ofensif, dan hanya akan digunakan ketika negara lain menerapkan sanksi kepada kami terlebih dahulu,” kata Cheng Xiaohe, seorang profesor studi internasional. di Universitas Renmin Cina.

Perusahaan asing semakin takut mereka akan menjadi pion yang dikurbankan dalam permainan catur politik, kata Joerg Wuttke, presiden Kamar Dagang Uni Eropa. Pakar China mengatakan undang-undang tersebut dapat meredam iklim investasi asing, tetapi pemerintah China akan menghitung ini adalah harga yang pantas dibayar untuk melindungi kepentingan negara.

Selanjutnya: Pemulihan Kinerja Perusahaan Batubara Diprediksi Melambat Usai Menguat di Kuartal I

 

Bagikan

Berita Terbaru

Pergerakan IHSG Selasa (28/4) Berpeluang Sideways
| Selasa, 28 April 2026 | 07:43 WIB

Pergerakan IHSG Selasa (28/4) Berpeluang Sideways

IHSG Selasa (28/4) akan bergerak sideways dalam kisaran 7.000-7.250, cek rekomendasi saham sebelum investasi.

Garuda Metalindo (BOLT) Memacu Segmen Kendaraan Listrik
| Selasa, 28 April 2026 | 07:40 WIB

Garuda Metalindo (BOLT) Memacu Segmen Kendaraan Listrik

BOLT juga mendorong peluang pertumbuhan inorganik. Alhasil, masih ada peluang bagi BOLT untuk melakukan akuisisi maupun pengembangan kerjasama. 

Punya Valuasi Murah, Cek Saham Kompas100 Paling Potensial Bangkit
| Selasa, 28 April 2026 | 07:36 WIB

Punya Valuasi Murah, Cek Saham Kompas100 Paling Potensial Bangkit

Indeks Kompas100 anjlok 19,45% YTD, namun valuasi saham big caps kini murah. Temukan daftar saham pilihan hari ini

Prospek AKRA 2026: Laba Melesat, Bisnis Lahan Industri Beri Cuan Besar
| Selasa, 28 April 2026 | 07:32 WIB

Prospek AKRA 2026: Laba Melesat, Bisnis Lahan Industri Beri Cuan Besar

Pendapatan AKRA di kuartal I-2026 tumbuh 26% yoy, diikuti laba bersih 16%. Simak bagaimana dividen tinggi menarik perhatian investor.

Masuk Bisnis Batubara, MEJA Siapkan Rencana Rights Issue
| Selasa, 28 April 2026 | 07:28 WIB

Masuk Bisnis Batubara, MEJA Siapkan Rencana Rights Issue

PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA) berencana masuk ke sektor batubara dan akan menerbitkan rights issue.

Tekanan di Sektor UMKM Belum Mereda
| Selasa, 28 April 2026 | 07:00 WIB

Tekanan di Sektor UMKM Belum Mereda

Tekanan UMKM belum reda meski insentif digelontorkan regulator. Kredit masih seret sementara rasio NPL tetap tinggi

IHSG Hobi Ambruk, Investor Asing Net Sell Rp 2,04 T, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 28 April 2026 | 06:55 WIB

IHSG Hobi Ambruk, Investor Asing Net Sell Rp 2,04 T, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pasar saham bergejolak. Temukan rekomendasi saham dengan support kuat dan potensi target harga dari analis.

Bank Tak Agresif Memacu Hedging
| Selasa, 28 April 2026 | 06:50 WIB

Bank Tak Agresif Memacu Hedging

​Bank cenderung menahan ekspansi hedging, tetap melayani tetapi lebih selektif di tengah volatilitas rupiah meski peluang permintaan meningkat

Simak Strategi Lindungi Portofolio di Saham Papan Akselerasi
| Selasa, 28 April 2026 | 06:47 WIB

Simak Strategi Lindungi Portofolio di Saham Papan Akselerasi

Saat IHSG melemah, saham papan akselerasi malah untung 4,69%. Temukan strategi cuan dan daftar emiten yang patut dicermati di sini.

Dolar AS Melemah: Begini Nasib Rupiah Setelah Sentimen 'Risk On'
| Selasa, 28 April 2026 | 06:45 WIB

Dolar AS Melemah: Begini Nasib Rupiah Setelah Sentimen 'Risk On'

Rupiah menguat tipis kemarin, namun ancaman defisit anggaran domestik membayangi. Simak proyeksi dua analis untuk perdagangan hari ini

INDEKS BERITA

Terpopuler