China Terbitkan UU yang Legalkan Aksinya Membalas Sanksi dari Luar Negeri

Jumat, 11 Juni 2021 | 20:33 WIB
China Terbitkan UU yang Legalkan Aksinya Membalas Sanksi dari Luar Negeri
[ILUSTRASI. Aktivis prodemokrasi menggelar banner di depan pengadilan West Kowloon, di Hong Kong, China, 1 Maret 2021. REUTERS/Tyrone Siu]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - BEIJING. China mengesahkan undang-undang (UU) untuk membalas sanksi yang dijatuhkan pihak luar. Aturan hukum yang memiliki cakupan luas itu dinilai sebagai langkah nyata Beijing untuk melegalkan aksi balas dendamnya terhadap tindakan hukuman yang diambil oleh negara asing dalam berbagai masalah, mulai hak asasi manusia hingga Hong Kong.

UU yang berlaku segera itu didasarkan atas aturan terdahulu yang diterbitkan kementerian luar negeri dan perdagangan China tentang tindakan balasan terhadap sanksi asing. Beleid terbaru China juga menjabarkan ruang lingkup sanksi balasan.

Sasaran dari UU terbaru ini adalah Individu atau entitas yang terlibat dalam pembuatan atau penerapan tindakan diskriminatif terhadap warga negara Tiongkok, atau mereka yang mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok. Mereka yang menjadi sasaran akan dimasukkan ke dalam daftar hitam, menurut teks lengkap UU yang diterbitkan pada Kamis (10/6).

Baca Juga: Pemerintah AS mengembalikan 27 artefak curian ke Kamboja

Menurut itu, Beijing bisa memperluas sasarannya hingga ke kerabat dan organisasi tempat seorang bekerja. Asalkan, orang yang menjadi sasaran itu memegang jabatan sebagai manajer senior atau memiliki kendali atas organisasi tersebut.

Departemen yang terkait di pemerintahan China dapat memutuskan siapa yang akan dimasukkan atau dihapus dari daftar hitam.

Mereka yang masuk dalam daftar hitam terancam sanksi ditolak masuk ke China, atau dideportasi dari China. Aset mereka di China dapat disegel, disita, atau dibekukan.

Entitas di Tiongkok dapat dilarang terlibat dalam semua bentuk transaksi atau kerja sama atau aktivitas lainnya, yang berpotensi membatasi aktivitas investasi entitas yang masuk daftar hitam di Tiongkok.

Baca Juga: Pesawat siluman FC-31 diprediksi akan bertugas di kapal induk terbaru China

Warga negara atau organisasi Tiongkok dapat menuntut di pengadilan negerinya terhadap mereka yang memberlakukan tindakan yang bersifat diskriminatif.

Di masa lalu, Beijing kerap menjatuhkan sanksi terutama atas perorangan, termasuk politisi dan cendekiawan di negara Barat. Namun, sanksi tersebut tidak merujuk ke UU tertentu sebagai dasar hukumnya. Bentuk sanksi yang dijatuhkan pun kerap tidak jelas.

Kementerian Perdagangan juga telah mengumumkan mekanisme yang ditargetkan pada entitas asing seperti apa yang disebut "daftar entitas yang tidak dapat diandalkan.” Namun hingga kini, daftar tersebut masih kosong.

UU yang baru diterbitkan Beijing menggabungkan banyak fitur dari perintah administratif terdahulu, seperti mengizinkan perusahaan-perusahaan China untuk menuntut kompensasi dan menolak masuknya orang-orang yang masuk daftar hitam.

Analis politik di Beijing mengatakan UU baru itu membuat sanksi China tak lagi terkesan acak, karena menguraikan siapa yang dapat masuk daftar hitam dan sanksi apa yang akan diberikan.

Media pemerintah dan para ahli di China mengatakan UU baru itu merupakan "senjata hukum" yang telah lama tertunda, yang diperlukan China untuk mencegah pihak asing mencampuri urusan dalam negeri.

Semua 14 wakil ketua legislatif China yang mengesahkan undang-undang tersebut telah terkena sanksi dari Amerika Serikat (AS) atas keterlibatan mereka dalam mengesahkan UU Keamanan Nasional, tahun lalu. Para kritikus menuding UU itu sebagai penyebab menghilangnya kebebasan politik di Hong Kong.

AS juga mengeluarkan larangan impor kapas dan tomat dari wilayah Xinjiang barat China pada Januari, dengan alasan pelanggaran hak asasi manusia dan penggunaan kerja paksa di wilayah tersebut.

Baca Juga: Spark 7 Pro besutan Tecno Mobile China masuk Indonesia, ini harga dan spesifikasinya

Wang Jiangyu, seorang profesor hukum di City University of Hong Kong, mengatakan Uni Eropa memiliki undang-undang yang bersifat memblokir sanksi AS. Jadi, China tidak boleh disalahkan karena memiliki undang-undang serupa.

“Undang-undang baru ini merupakan bagian dari diplomasi wortel dan tongkat. Tetapi sifatnya defensif, tidak ofensif, dan hanya akan digunakan ketika negara lain menerapkan sanksi kepada kami terlebih dahulu,” kata Cheng Xiaohe, seorang profesor studi internasional. di Universitas Renmin Cina.

Perusahaan asing semakin takut mereka akan menjadi pion yang dikurbankan dalam permainan catur politik, kata Joerg Wuttke, presiden Kamar Dagang Uni Eropa. Pakar China mengatakan undang-undang tersebut dapat meredam iklim investasi asing, tetapi pemerintah China akan menghitung ini adalah harga yang pantas dibayar untuk melindungi kepentingan negara.

Selanjutnya: Pemulihan Kinerja Perusahaan Batubara Diprediksi Melambat Usai Menguat di Kuartal I

 

Bagikan

Berita Terbaru

Tren Fenomena Maraknya Lulusan Sarjana jadi Pekerja Informal Terus Meningkat
| Sabtu, 06 September 2025 | 12:00 WIB

Tren Fenomena Maraknya Lulusan Sarjana jadi Pekerja Informal Terus Meningkat

Dalam tiga tahun ke depan, porsi pekerja informal akan terus meningkat jika tidak ada perubahan kebijakan oleh pemerintah.

Jati Diri dan Cinta pada Pertanian
| Sabtu, 06 September 2025 | 07:00 WIB

Jati Diri dan Cinta pada Pertanian

Melihat perjalanan karir Joao Angelo de Sousa Mota mengembangkan usaha di bidang pertanian dan perkebunan

Harga Emas Antam Pecah Rekor, Kapan Jual?
| Sabtu, 06 September 2025 | 07:00 WIB

Harga Emas Antam Pecah Rekor, Kapan Jual?

Harga emas Antam pecah rekor all time high Rp 2,04 juta per gram. Simak analisis penyebab kenaikan dan proyeksi harga emas dunia serta Antam.

Intip Rencana Multipolar Technology (MLPT): Perluas Pelanggan & Pendapatan Rutin
| Sabtu, 06 September 2025 | 06:40 WIB

Intip Rencana Multipolar Technology (MLPT): Perluas Pelanggan & Pendapatan Rutin

Multipolar Technology Tbk (MLPT) membeberkan empat strategi utama untuk memoles kinerja, termasuk diversifikasi pelanggan dan leverage teknologi

Petrosea (PTRO) Menepis Isu Sinergi Dengan Cakra Buana (CBRE)
| Sabtu, 06 September 2025 | 06:16 WIB

Petrosea (PTRO) Menepis Isu Sinergi Dengan Cakra Buana (CBRE)

Transaksi tersebut bagian dari strategi pengembangan usaha dan diversifikasi ke sektor minyak dan gas bumi. 

Stop Flexing Pejabat
| Sabtu, 06 September 2025 | 06:12 WIB

Stop Flexing Pejabat

Ajang pamer kemewahan ini menimbulkan sakit hati masyarakat luas karena pejabat bisa menikmati hidup mewah dengan menggunakan dana dari negara.

Rupiah Melemah: Demo & Data AS Pengaruhi Nilai Tukar
| Sabtu, 06 September 2025 | 06:10 WIB

Rupiah Melemah: Demo & Data AS Pengaruhi Nilai Tukar

Nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS sepekan terakhir akibat aksi demonstrasi dalam negeri dan rilis data ekonomi AS.

Simak Profil Pakuan (UANG) yang Kini Masuk Jajaran Portofolio Investasi Happy Hapsoro
| Sabtu, 06 September 2025 | 05:53 WIB

Simak Profil Pakuan (UANG) yang Kini Masuk Jajaran Portofolio Investasi Happy Hapsoro

Pakuan merupakan bagian dari Vasanta Grooup, sebuah perusahaan pengembang proyek real estate yang didirikan pada tahun 2015.

Harga Emas Logam Mulia Antam Bisa Menembus Rp 2,25 Juta
| Sabtu, 06 September 2025 | 05:40 WIB

Harga Emas Logam Mulia Antam Bisa Menembus Rp 2,25 Juta

Pergerakan emas Antam amat bergantung pada pergerakan emas dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Kisah Investasi Teddy Wishadi BNI Sekuritas: Deposito ke Saham
| Sabtu, 06 September 2025 | 03:59 WIB

Kisah Investasi Teddy Wishadi BNI Sekuritas: Deposito ke Saham

Teddy Wishadi, Direktur BNI Sekuritas, berbagi kisah investasi. Pelajari evolusi instrumen dan strategi investasi dari deposito ke saham.

INDEKS BERITA

Terpopuler