China Terbitkan UU yang Legalkan Aksinya Membalas Sanksi dari Luar Negeri

Jumat, 11 Juni 2021 | 20:33 WIB
China Terbitkan UU yang Legalkan Aksinya Membalas Sanksi dari Luar Negeri
[ILUSTRASI. Aktivis prodemokrasi menggelar banner di depan pengadilan West Kowloon, di Hong Kong, China, 1 Maret 2021. REUTERS/Tyrone Siu]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - BEIJING. China mengesahkan undang-undang (UU) untuk membalas sanksi yang dijatuhkan pihak luar. Aturan hukum yang memiliki cakupan luas itu dinilai sebagai langkah nyata Beijing untuk melegalkan aksi balas dendamnya terhadap tindakan hukuman yang diambil oleh negara asing dalam berbagai masalah, mulai hak asasi manusia hingga Hong Kong.

UU yang berlaku segera itu didasarkan atas aturan terdahulu yang diterbitkan kementerian luar negeri dan perdagangan China tentang tindakan balasan terhadap sanksi asing. Beleid terbaru China juga menjabarkan ruang lingkup sanksi balasan.

Sasaran dari UU terbaru ini adalah Individu atau entitas yang terlibat dalam pembuatan atau penerapan tindakan diskriminatif terhadap warga negara Tiongkok, atau mereka yang mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok. Mereka yang menjadi sasaran akan dimasukkan ke dalam daftar hitam, menurut teks lengkap UU yang diterbitkan pada Kamis (10/6).

Baca Juga: Pemerintah AS mengembalikan 27 artefak curian ke Kamboja

Menurut itu, Beijing bisa memperluas sasarannya hingga ke kerabat dan organisasi tempat seorang bekerja. Asalkan, orang yang menjadi sasaran itu memegang jabatan sebagai manajer senior atau memiliki kendali atas organisasi tersebut.

Departemen yang terkait di pemerintahan China dapat memutuskan siapa yang akan dimasukkan atau dihapus dari daftar hitam.

Mereka yang masuk dalam daftar hitam terancam sanksi ditolak masuk ke China, atau dideportasi dari China. Aset mereka di China dapat disegel, disita, atau dibekukan.

Entitas di Tiongkok dapat dilarang terlibat dalam semua bentuk transaksi atau kerja sama atau aktivitas lainnya, yang berpotensi membatasi aktivitas investasi entitas yang masuk daftar hitam di Tiongkok.

Baca Juga: Pesawat siluman FC-31 diprediksi akan bertugas di kapal induk terbaru China

Warga negara atau organisasi Tiongkok dapat menuntut di pengadilan negerinya terhadap mereka yang memberlakukan tindakan yang bersifat diskriminatif.

Di masa lalu, Beijing kerap menjatuhkan sanksi terutama atas perorangan, termasuk politisi dan cendekiawan di negara Barat. Namun, sanksi tersebut tidak merujuk ke UU tertentu sebagai dasar hukumnya. Bentuk sanksi yang dijatuhkan pun kerap tidak jelas.

Kementerian Perdagangan juga telah mengumumkan mekanisme yang ditargetkan pada entitas asing seperti apa yang disebut "daftar entitas yang tidak dapat diandalkan.” Namun hingga kini, daftar tersebut masih kosong.

UU yang baru diterbitkan Beijing menggabungkan banyak fitur dari perintah administratif terdahulu, seperti mengizinkan perusahaan-perusahaan China untuk menuntut kompensasi dan menolak masuknya orang-orang yang masuk daftar hitam.

Analis politik di Beijing mengatakan UU baru itu membuat sanksi China tak lagi terkesan acak, karena menguraikan siapa yang dapat masuk daftar hitam dan sanksi apa yang akan diberikan.

Media pemerintah dan para ahli di China mengatakan UU baru itu merupakan "senjata hukum" yang telah lama tertunda, yang diperlukan China untuk mencegah pihak asing mencampuri urusan dalam negeri.

Semua 14 wakil ketua legislatif China yang mengesahkan undang-undang tersebut telah terkena sanksi dari Amerika Serikat (AS) atas keterlibatan mereka dalam mengesahkan UU Keamanan Nasional, tahun lalu. Para kritikus menuding UU itu sebagai penyebab menghilangnya kebebasan politik di Hong Kong.

AS juga mengeluarkan larangan impor kapas dan tomat dari wilayah Xinjiang barat China pada Januari, dengan alasan pelanggaran hak asasi manusia dan penggunaan kerja paksa di wilayah tersebut.

Baca Juga: Spark 7 Pro besutan Tecno Mobile China masuk Indonesia, ini harga dan spesifikasinya

Wang Jiangyu, seorang profesor hukum di City University of Hong Kong, mengatakan Uni Eropa memiliki undang-undang yang bersifat memblokir sanksi AS. Jadi, China tidak boleh disalahkan karena memiliki undang-undang serupa.

“Undang-undang baru ini merupakan bagian dari diplomasi wortel dan tongkat. Tetapi sifatnya defensif, tidak ofensif, dan hanya akan digunakan ketika negara lain menerapkan sanksi kepada kami terlebih dahulu,” kata Cheng Xiaohe, seorang profesor studi internasional. di Universitas Renmin Cina.

Perusahaan asing semakin takut mereka akan menjadi pion yang dikurbankan dalam permainan catur politik, kata Joerg Wuttke, presiden Kamar Dagang Uni Eropa. Pakar China mengatakan undang-undang tersebut dapat meredam iklim investasi asing, tetapi pemerintah China akan menghitung ini adalah harga yang pantas dibayar untuk melindungi kepentingan negara.

Selanjutnya: Pemulihan Kinerja Perusahaan Batubara Diprediksi Melambat Usai Menguat di Kuartal I

 

Bagikan

Berita Terbaru

Otak-Atik Free Float Ala MSCI Bikin Pasar Saham RI Rugi dan Tak Menjamin Transparansi
| Kamis, 30 Oktober 2025 | 11:38 WIB

Otak-Atik Free Float Ala MSCI Bikin Pasar Saham RI Rugi dan Tak Menjamin Transparansi

Investor yang tadinya menggunakan korporasi bisa mengalihkan kepemilikan sahamnya ke sekuritas atau yayasan dengan mudah tanpa terdeteksi. 

Rupiah Tak Selemah yang Terlihat
| Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:49 WIB

Rupiah Tak Selemah yang Terlihat

Rupiah yang seimbang adalah rupiah yang mencerminkan fundamental ekonomi Indonesia, bukan sekadar cerminan sentimen pasar jangka pendek.

Stok Beras
| Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:36 WIB

Stok Beras

Ke depan, sebaiknya Pemerintah membaharui manajemen beras Bulog, agar tidak terjebak pada logika penumpukan stok seperti sekarang.

Pendapatan dan Laba Bersih Turun Tipis, Ini Strategi Manajemen SOCI Mendorong Kinerja
| Kamis, 30 Oktober 2025 | 08:45 WIB

Pendapatan dan Laba Bersih Turun Tipis, Ini Strategi Manajemen SOCI Mendorong Kinerja

Sepanjang 2025 berjalan PT Soechi Lines Tbk (SOCI) telah mendirikan tiga anak usaha baru dan menambah armada.

Menakar Prospek Bukalapak (BUKA) Seiring Buyback Saham dan Rilis Kinerja Keuangan
| Kamis, 30 Oktober 2025 | 08:09 WIB

Menakar Prospek Bukalapak (BUKA) Seiring Buyback Saham dan Rilis Kinerja Keuangan

Laba bersih yang dicatat Bukalapak (BUKA) ditopang oleh kenaikan harga saham BBHI yang mencapai 112,86%.​

Pebisnis Cat Intip Pasar Ekspor Eropa
| Kamis, 30 Oktober 2025 | 07:20 WIB

Pebisnis Cat Intip Pasar Ekspor Eropa

Pelaku usaha cat dan pelapis dalam negeri tengah menyiapkan diri untuk memanfaatkan kesepakatan perdagangan bebas RI dan Uni Eropa..

Hatten Bali (WINE) Bidik Peluang Ekspansi di Luar Bali
| Kamis, 30 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Hatten Bali (WINE) Bidik Peluang Ekspansi di Luar Bali

WINE menyiapkan dana belanja modal (capex) sebesar Rp 26 miliar pada 2025 untuk memperkuat kapasitas produksi dan mendukung efisiensi operasional

Biayai Akuisisi SPBU Esso, Chandra Asri (TPIA) Dikabarkan Cari Pendanaan US$ 1 Miliar
| Kamis, 30 Oktober 2025 | 06:59 WIB

Biayai Akuisisi SPBU Esso, Chandra Asri (TPIA) Dikabarkan Cari Pendanaan US$ 1 Miliar

Ekspansi PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) ke Singapura sejauh ini berkontribusi positif ke kinerja keuangannya.

The Fed Pangkas Suku Bunga, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (30/10)
| Kamis, 30 Oktober 2025 | 06:50 WIB

The Fed Pangkas Suku Bunga, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (30/10)

Pasar juga menanti hasil pertemuan Bank of Japan. Pada  Kamis (30/10) dini hari  The Fed memangkas suku bunga acuan 25 bps menjadi 3,75%-4%,

Tak Hanya Penyaluran Kredit, Penjualan Aset di Bank Juga Menantang
| Kamis, 30 Oktober 2025 | 06:42 WIB

Tak Hanya Penyaluran Kredit, Penjualan Aset di Bank Juga Menantang

Perbankan tampaknya tak hanya menghadapi tantangan dalam menggenjot penyaluran kredit tahun ini, tapi juga dalam menjual agunan aset bermasalah​

INDEKS BERITA

Terpopuler