China Terbitkan UU yang Legalkan Aksinya Membalas Sanksi dari Luar Negeri

Jumat, 11 Juni 2021 | 20:33 WIB
China Terbitkan UU yang Legalkan Aksinya Membalas Sanksi dari Luar Negeri
[ILUSTRASI. Aktivis prodemokrasi menggelar banner di depan pengadilan West Kowloon, di Hong Kong, China, 1 Maret 2021. REUTERS/Tyrone Siu]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - BEIJING. China mengesahkan undang-undang (UU) untuk membalas sanksi yang dijatuhkan pihak luar. Aturan hukum yang memiliki cakupan luas itu dinilai sebagai langkah nyata Beijing untuk melegalkan aksi balas dendamnya terhadap tindakan hukuman yang diambil oleh negara asing dalam berbagai masalah, mulai hak asasi manusia hingga Hong Kong.

UU yang berlaku segera itu didasarkan atas aturan terdahulu yang diterbitkan kementerian luar negeri dan perdagangan China tentang tindakan balasan terhadap sanksi asing. Beleid terbaru China juga menjabarkan ruang lingkup sanksi balasan.

Sasaran dari UU terbaru ini adalah Individu atau entitas yang terlibat dalam pembuatan atau penerapan tindakan diskriminatif terhadap warga negara Tiongkok, atau mereka yang mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok. Mereka yang menjadi sasaran akan dimasukkan ke dalam daftar hitam, menurut teks lengkap UU yang diterbitkan pada Kamis (10/6).

Baca Juga: Pemerintah AS mengembalikan 27 artefak curian ke Kamboja

Menurut itu, Beijing bisa memperluas sasarannya hingga ke kerabat dan organisasi tempat seorang bekerja. Asalkan, orang yang menjadi sasaran itu memegang jabatan sebagai manajer senior atau memiliki kendali atas organisasi tersebut.

Departemen yang terkait di pemerintahan China dapat memutuskan siapa yang akan dimasukkan atau dihapus dari daftar hitam.

Mereka yang masuk dalam daftar hitam terancam sanksi ditolak masuk ke China, atau dideportasi dari China. Aset mereka di China dapat disegel, disita, atau dibekukan.

Entitas di Tiongkok dapat dilarang terlibat dalam semua bentuk transaksi atau kerja sama atau aktivitas lainnya, yang berpotensi membatasi aktivitas investasi entitas yang masuk daftar hitam di Tiongkok.

Baca Juga: Pesawat siluman FC-31 diprediksi akan bertugas di kapal induk terbaru China

Warga negara atau organisasi Tiongkok dapat menuntut di pengadilan negerinya terhadap mereka yang memberlakukan tindakan yang bersifat diskriminatif.

Di masa lalu, Beijing kerap menjatuhkan sanksi terutama atas perorangan, termasuk politisi dan cendekiawan di negara Barat. Namun, sanksi tersebut tidak merujuk ke UU tertentu sebagai dasar hukumnya. Bentuk sanksi yang dijatuhkan pun kerap tidak jelas.

Kementerian Perdagangan juga telah mengumumkan mekanisme yang ditargetkan pada entitas asing seperti apa yang disebut "daftar entitas yang tidak dapat diandalkan.” Namun hingga kini, daftar tersebut masih kosong.

UU yang baru diterbitkan Beijing menggabungkan banyak fitur dari perintah administratif terdahulu, seperti mengizinkan perusahaan-perusahaan China untuk menuntut kompensasi dan menolak masuknya orang-orang yang masuk daftar hitam.

Analis politik di Beijing mengatakan UU baru itu membuat sanksi China tak lagi terkesan acak, karena menguraikan siapa yang dapat masuk daftar hitam dan sanksi apa yang akan diberikan.

Media pemerintah dan para ahli di China mengatakan UU baru itu merupakan "senjata hukum" yang telah lama tertunda, yang diperlukan China untuk mencegah pihak asing mencampuri urusan dalam negeri.

Semua 14 wakil ketua legislatif China yang mengesahkan undang-undang tersebut telah terkena sanksi dari Amerika Serikat (AS) atas keterlibatan mereka dalam mengesahkan UU Keamanan Nasional, tahun lalu. Para kritikus menuding UU itu sebagai penyebab menghilangnya kebebasan politik di Hong Kong.

AS juga mengeluarkan larangan impor kapas dan tomat dari wilayah Xinjiang barat China pada Januari, dengan alasan pelanggaran hak asasi manusia dan penggunaan kerja paksa di wilayah tersebut.

Baca Juga: Spark 7 Pro besutan Tecno Mobile China masuk Indonesia, ini harga dan spesifikasinya

Wang Jiangyu, seorang profesor hukum di City University of Hong Kong, mengatakan Uni Eropa memiliki undang-undang yang bersifat memblokir sanksi AS. Jadi, China tidak boleh disalahkan karena memiliki undang-undang serupa.

“Undang-undang baru ini merupakan bagian dari diplomasi wortel dan tongkat. Tetapi sifatnya defensif, tidak ofensif, dan hanya akan digunakan ketika negara lain menerapkan sanksi kepada kami terlebih dahulu,” kata Cheng Xiaohe, seorang profesor studi internasional. di Universitas Renmin Cina.

Perusahaan asing semakin takut mereka akan menjadi pion yang dikurbankan dalam permainan catur politik, kata Joerg Wuttke, presiden Kamar Dagang Uni Eropa. Pakar China mengatakan undang-undang tersebut dapat meredam iklim investasi asing, tetapi pemerintah China akan menghitung ini adalah harga yang pantas dibayar untuk melindungi kepentingan negara.

Selanjutnya: Pemulihan Kinerja Perusahaan Batubara Diprediksi Melambat Usai Menguat di Kuartal I

 

Bagikan

Berita Terbaru

Strategi Reksadana: Adaptif dengan Reksadana Campuran
| Kamis, 01 Januari 2026 | 21:43 WIB

Strategi Reksadana: Adaptif dengan Reksadana Campuran

Di tengah ketidakpastian bursa dan potensi penurunan suku bunga yang lebih terbatas di 2026 reksadana campuran adalah alternatif menarik.

Menengok Karier Litta Indriya Ariesca, dari Analis Bisnis Hingga Jadi Dirut Elnusa
| Kamis, 01 Januari 2026 | 21:22 WIB

Menengok Karier Litta Indriya Ariesca, dari Analis Bisnis Hingga Jadi Dirut Elnusa

Litta Indriya Ariesca mengawali karier profesionalnya sebagai Business Analyst di Addisson Griffitts Consultant di Inggris hingga 2001.

Optimistis Kinerja Kuartal IV-2025 Membaik, BLTZ Siapkan Strategi di 2026
| Kamis, 01 Januari 2026 | 19:41 WIB

Optimistis Kinerja Kuartal IV-2025 Membaik, BLTZ Siapkan Strategi di 2026

Beberapa inisiatif yang dijalankan BLTZ antara lain peluncuran merchandise eksklusif, hingga pembaruan menu F&B yang lebih variatif.

Rencana Pengurangan Produksi Nikel Pemerintah Bisa Bikin Saham MBMA Merekah
| Kamis, 01 Januari 2026 | 19:15 WIB

Rencana Pengurangan Produksi Nikel Pemerintah Bisa Bikin Saham MBMA Merekah

Pemangkasan produksi bijih nikel ke 250 juta ton pada 2026 jadi katalis positif bagi MBMA. Analis rekomendasikan buy di 560-570, target price 660.

Sempat Jadi Top Gainer Akhir Tahun, ADMR Diuntungkan Sentimen Smelter
| Kamis, 01 Januari 2026 | 18:52 WIB

Sempat Jadi Top Gainer Akhir Tahun, ADMR Diuntungkan Sentimen Smelter

PT Adaro Minerals Indonesia Tbk adalah pemain batubara metalurgi (coking coal), bukan batubara energi sehingga sentimennya jauh lebih positif.

Analis Ungkap Peluang Rebound Saham BKSL di Tahun 2026
| Kamis, 01 Januari 2026 | 17:59 WIB

Analis Ungkap Peluang Rebound Saham BKSL di Tahun 2026

Saham BKSL tunjukkan sinyal rebound akhir 2025. Analis Maybank, MNC, dan Mandiri Sekuritas proyeksi target 150-198 dengan support kunci 131-134.

Tren Emas Bullish, Saham ARCI Masih Terhalang Tekanan Jual
| Kamis, 01 Januari 2026 | 14:00 WIB

Tren Emas Bullish, Saham ARCI Masih Terhalang Tekanan Jual

Pertumbuhan laba per saham (EPS Growth) ARCI tercatat melonjak tajam hingga 849,7% pada tahun 2025 kemarin.

Baru Mulai Fase Ekspansi, Tahun 2026 Kinerja CBDK Masih Akan Terkoreksi
| Kamis, 01 Januari 2026 | 12:00 WIB

Baru Mulai Fase Ekspansi, Tahun 2026 Kinerja CBDK Masih Akan Terkoreksi

Bahana Sekuritas mempertahankan rekomendasi beli dengan target harga Rp 13.100 untuk saham CBDK dari sebelumnya Rp 13.700 per saham.

Rilis Film Baru Bakal Menopang Prospek Kinerja CNMA Cemerlang di Tahun 2026
| Kamis, 01 Januari 2026 | 10:21 WIB

Rilis Film Baru Bakal Menopang Prospek Kinerja CNMA Cemerlang di Tahun 2026

Melalui kenaikan harga tiket rata-rata serta belanja makanan dan minuman (F&B) per penonton, menjadi penopang utama kinerja CNMA.

Menakar Prospek Saham dan Kinerja PGAS Tahun 2026
| Kamis, 01 Januari 2026 | 08:00 WIB

Menakar Prospek Saham dan Kinerja PGAS Tahun 2026

Kontribusi LNG yang saat ini sekitar 11% diproyeksikan melonjak hingga 24% pada FY26F, kondisi yang berpotensi memicu tantangan baru.

INDEKS BERITA

Terpopuler