China Terbitkan UU yang Legalkan Aksinya Membalas Sanksi dari Luar Negeri

Jumat, 11 Juni 2021 | 20:33 WIB
China Terbitkan UU yang Legalkan Aksinya Membalas Sanksi dari Luar Negeri
[ILUSTRASI. Aktivis prodemokrasi menggelar banner di depan pengadilan West Kowloon, di Hong Kong, China, 1 Maret 2021. REUTERS/Tyrone Siu]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - BEIJING. China mengesahkan undang-undang (UU) untuk membalas sanksi yang dijatuhkan pihak luar. Aturan hukum yang memiliki cakupan luas itu dinilai sebagai langkah nyata Beijing untuk melegalkan aksi balas dendamnya terhadap tindakan hukuman yang diambil oleh negara asing dalam berbagai masalah, mulai hak asasi manusia hingga Hong Kong.

UU yang berlaku segera itu didasarkan atas aturan terdahulu yang diterbitkan kementerian luar negeri dan perdagangan China tentang tindakan balasan terhadap sanksi asing. Beleid terbaru China juga menjabarkan ruang lingkup sanksi balasan.

Sasaran dari UU terbaru ini adalah Individu atau entitas yang terlibat dalam pembuatan atau penerapan tindakan diskriminatif terhadap warga negara Tiongkok, atau mereka yang mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok. Mereka yang menjadi sasaran akan dimasukkan ke dalam daftar hitam, menurut teks lengkap UU yang diterbitkan pada Kamis (10/6).

Baca Juga: Pemerintah AS mengembalikan 27 artefak curian ke Kamboja

Menurut itu, Beijing bisa memperluas sasarannya hingga ke kerabat dan organisasi tempat seorang bekerja. Asalkan, orang yang menjadi sasaran itu memegang jabatan sebagai manajer senior atau memiliki kendali atas organisasi tersebut.

Departemen yang terkait di pemerintahan China dapat memutuskan siapa yang akan dimasukkan atau dihapus dari daftar hitam.

Mereka yang masuk dalam daftar hitam terancam sanksi ditolak masuk ke China, atau dideportasi dari China. Aset mereka di China dapat disegel, disita, atau dibekukan.

Entitas di Tiongkok dapat dilarang terlibat dalam semua bentuk transaksi atau kerja sama atau aktivitas lainnya, yang berpotensi membatasi aktivitas investasi entitas yang masuk daftar hitam di Tiongkok.

Baca Juga: Pesawat siluman FC-31 diprediksi akan bertugas di kapal induk terbaru China

Warga negara atau organisasi Tiongkok dapat menuntut di pengadilan negerinya terhadap mereka yang memberlakukan tindakan yang bersifat diskriminatif.

Di masa lalu, Beijing kerap menjatuhkan sanksi terutama atas perorangan, termasuk politisi dan cendekiawan di negara Barat. Namun, sanksi tersebut tidak merujuk ke UU tertentu sebagai dasar hukumnya. Bentuk sanksi yang dijatuhkan pun kerap tidak jelas.

Kementerian Perdagangan juga telah mengumumkan mekanisme yang ditargetkan pada entitas asing seperti apa yang disebut "daftar entitas yang tidak dapat diandalkan.” Namun hingga kini, daftar tersebut masih kosong.

UU yang baru diterbitkan Beijing menggabungkan banyak fitur dari perintah administratif terdahulu, seperti mengizinkan perusahaan-perusahaan China untuk menuntut kompensasi dan menolak masuknya orang-orang yang masuk daftar hitam.

Analis politik di Beijing mengatakan UU baru itu membuat sanksi China tak lagi terkesan acak, karena menguraikan siapa yang dapat masuk daftar hitam dan sanksi apa yang akan diberikan.

Media pemerintah dan para ahli di China mengatakan UU baru itu merupakan "senjata hukum" yang telah lama tertunda, yang diperlukan China untuk mencegah pihak asing mencampuri urusan dalam negeri.

Semua 14 wakil ketua legislatif China yang mengesahkan undang-undang tersebut telah terkena sanksi dari Amerika Serikat (AS) atas keterlibatan mereka dalam mengesahkan UU Keamanan Nasional, tahun lalu. Para kritikus menuding UU itu sebagai penyebab menghilangnya kebebasan politik di Hong Kong.

AS juga mengeluarkan larangan impor kapas dan tomat dari wilayah Xinjiang barat China pada Januari, dengan alasan pelanggaran hak asasi manusia dan penggunaan kerja paksa di wilayah tersebut.

Baca Juga: Spark 7 Pro besutan Tecno Mobile China masuk Indonesia, ini harga dan spesifikasinya

Wang Jiangyu, seorang profesor hukum di City University of Hong Kong, mengatakan Uni Eropa memiliki undang-undang yang bersifat memblokir sanksi AS. Jadi, China tidak boleh disalahkan karena memiliki undang-undang serupa.

“Undang-undang baru ini merupakan bagian dari diplomasi wortel dan tongkat. Tetapi sifatnya defensif, tidak ofensif, dan hanya akan digunakan ketika negara lain menerapkan sanksi kepada kami terlebih dahulu,” kata Cheng Xiaohe, seorang profesor studi internasional. di Universitas Renmin Cina.

Perusahaan asing semakin takut mereka akan menjadi pion yang dikurbankan dalam permainan catur politik, kata Joerg Wuttke, presiden Kamar Dagang Uni Eropa. Pakar China mengatakan undang-undang tersebut dapat meredam iklim investasi asing, tetapi pemerintah China akan menghitung ini adalah harga yang pantas dibayar untuk melindungi kepentingan negara.

Selanjutnya: Pemulihan Kinerja Perusahaan Batubara Diprediksi Melambat Usai Menguat di Kuartal I

 

Bagikan

Berita Terbaru

Utak-Atik GOTO di Pasar Nego, Kepemilikan Blackrock Susut Jauh, Vanguard Akumulasi
| Rabu, 02 September 2026 | 14:04 WIB

Utak-Atik GOTO di Pasar Nego, Kepemilikan Blackrock Susut Jauh, Vanguard Akumulasi

Pergerakan investor institusi asing di saham GOTO menggambarkan perbedaan mandat investasi antara passive fund dan active fund

Ekspansi Jaringan Bikin Prospek Emiten Rumah Sakit Jadi Sehat
| Rabu, 02 September 2026 | 12:17 WIB

Ekspansi Jaringan Bikin Prospek Emiten Rumah Sakit Jadi Sehat

Penambahan rumah sakit dan fasilitas kesehatan mendorong pertumbuhan pendapatan, meski kontribusinya terhadap profitabilitas membutuhkan waktu.

Emiten Menangkap Cuan dari Ledakan AI dan Data Center
| Rabu, 02 September 2026 | 12:15 WIB

Emiten Menangkap Cuan dari Ledakan AI dan Data Center

Perkembangan artificial intelligence (AI) dan pembangunan data center membuka peluang bagi emiten yang memasok infrastruktur pendukung.

Kinerja Penjualan Domestik Mayora Indah di Juli Semringah
| Rabu, 02 September 2026 | 12:12 WIB

Kinerja Penjualan Domestik Mayora Indah di Juli Semringah

Pertumbuhan sell in domestik MYOR pada Juli 2026 tercatat lebih dari 15% secara tahunan (year on year, melampaui target internal MYOR sebesar 10%.

Tarif PNBP Naik, UMKM dan Pebisnis Tambang Bakal Tertekan?
| Rabu, 02 September 2026 | 12:00 WIB

Tarif PNBP Naik, UMKM dan Pebisnis Tambang Bakal Tertekan?

Kenaikan tarif PNBP mulai dirasakan oleh pelaku uusaha saha UMKM yang masih membutuhkan layanan pemerintah dalam mengembangkan bisnisnya.

Pendapatan Jalan Tol Tumbuh, Prospek JSMR Masih Cerah
| Rabu, 02 September 2026 | 08:38 WIB

Pendapatan Jalan Tol Tumbuh, Prospek JSMR Masih Cerah

Penopang kinerja PT Jasa Marga Tbk (JSMR) adalah pertumbuhan bisnis jalan tol dan peluang perbaikan margin.

Pergerakan IHSG Disetir Rilis Data Ekonomi Domestik
| Rabu, 02 September 2026 | 08:36 WIB

Pergerakan IHSG Disetir Rilis Data Ekonomi Domestik

Pelaku pasar cenderung merespons positif sejumlah indikator ekonomi domestik terbaru yang dirilis, kemarin.

Menakar Prospek Saham ASII di Tengah Pelemahan Penjualan Mobil dan Tender Offer AUTO
| Rabu, 02 September 2026 | 08:34 WIB

Menakar Prospek Saham ASII di Tengah Pelemahan Penjualan Mobil dan Tender Offer AUTO

Peningkatan kepemilikan ASII di AUTO dapat memperbesar kontribusi bisnis komponen terhadap kinerja konsolidasi Astra.

Membedah Dampak Arbitrase Gunvor Terhadap Kinerja Keuangan dan Prospek Saham PGAS
| Rabu, 02 September 2026 | 08:02 WIB

Membedah Dampak Arbitrase Gunvor Terhadap Kinerja Keuangan dan Prospek Saham PGAS

Efek putusan arbitrase yang diajukan Gunvor ke kinerja keuangan PGAS bergantung pada nilai ganti rugi dan waktu penyelesaian.

ITSEC Asia Mencetak Laba Usaha Rp 23,01 Miliar, Meroket 1.171% yoy
| Rabu, 02 September 2026 | 07:49 WIB

ITSEC Asia Mencetak Laba Usaha Rp 23,01 Miliar, Meroket 1.171% yoy

Kinerja kuartal kedua mencerminkan pertumbuhan pendapatan yang terus berlanjut serta realisasi sejumlah proyek utama pada periode tersebut.

INDEKS BERITA

Terpopuler