KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Setelah dua pekan diterapkan, Coretax DJP masih dikeluhkan wajib pajak. Tak hanya masalah sertifikat digital dan faktur pajak, tetapi juga pembuatan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Pada kolom komentar unggahan terakhir Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dalam akun resmi Instagramnya @ditjenpajakri, wajib pajak masih mengeluhkan proses pembuatan faktur pajak yang masih bermasalah. Wajib pajak itu mengaku telah menghubungi helpdesk, namun belum menyelesaikan persoalan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.