Baru Meluncur, Akses Coretax System Tersendat dan Dikeluhkan Wajib Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluncuran sistem perpajakan baru yakni Coretax system pada 1 Januari 2025 disambut harapan tinggi oleh wajib pajak. Sayangnya, meski dijanjikan bisa mempermudah proses perpajakan dengan teknologi canggih, wajib pajak justru mengeluhkan seringnya gangguan server dan kesulitan mengakses Coretax.
Ketidaksiapan fitur-fitur penting seperti sertifikat digital dan e-faktur membuat sejumlah perusahaan kesulitan menjalani aktivitas bisnis mereka, terutama dalam pembuatan faktur pajak dan penagihan pelanggan.
Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menyebutkan keluhan terbanyak yang dihadapi wajib pajak terutama pada masalah sertifikat digital dan e-faktur. "Benar, sampai hari ini (kemarin) memang banyak wajib pajak yang mengeluhkan ketidaksiapan Coretax, terutama menu sertifikat digital dan e-faktur," ujar dia, Minggu (5/1).
Baca Juga: Masih Ada Jalan Bagi UMKM Tetap Cuan di Tahun 2025
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.