Baru Meluncur, Akses Coretax System Tersendat dan Dikeluhkan Wajib Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluncuran sistem perpajakan baru yakni Coretax system pada 1 Januari 2025 disambut harapan tinggi oleh wajib pajak. Sayangnya, meski dijanjikan bisa mempermudah proses perpajakan dengan teknologi canggih, wajib pajak justru mengeluhkan seringnya gangguan server dan kesulitan mengakses Coretax.
Ketidaksiapan fitur-fitur penting seperti sertifikat digital dan e-faktur membuat sejumlah perusahaan kesulitan menjalani aktivitas bisnis mereka, terutama dalam pembuatan faktur pajak dan penagihan pelanggan.
Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menyebutkan keluhan terbanyak yang dihadapi wajib pajak terutama pada masalah sertifikat digital dan e-faktur. "Benar, sampai hari ini (kemarin) memang banyak wajib pajak yang mengeluhkan ketidaksiapan Coretax, terutama menu sertifikat digital dan e-faktur," ujar dia, Minggu (5/1).
Baca Juga: Masih Ada Jalan Bagi UMKM Tetap Cuan di Tahun 2025
