KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) menyetujui penetapan ongkos pengangkatan minyak dan gas bumi atau cost recovery 2023 sebesar US$ 8,25 miliar.
Penetapan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah yang terus mendorong agar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat melakukan peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan