KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) menyetujui penetapan ongkos pengangkatan minyak dan gas bumi atau cost recovery 2023 sebesar US$ 8,25 miliar.
Penetapan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah yang terus mendorong agar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat melakukan peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas).
