ILUSTRASI. Ilustrasi menonton tayangan sepakbola di televisi. Foto di Jakarta, Senin (11/6). KONTAN/Daniel Prabowo/11/06/2012
Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
KONTAN.CO.ID - Tok.. tok.. tok..., palu di tangan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), diketok nyaring saat memutuskan hasil rapat paripurna DPR yang mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (5/10). Bunyi palu itu menandakan pengesahan undang-undang sapu jagat yang bakal mengatur banyak hal, termasuk masa depan bisnis penyiaran.
Salah satu pasal yang mengatur penyiaran itu terdapat pada Pasal 60 A ayat 2 UU Cipta Kerja. Pasal tersebut menyebutkan, migrasi siaran televisi analog ke digital dilakukan paling lambat dua tahun sejak UU berlaku. Amanat UU ini, pengawalan proses imigrasi TV analog ke TV digital diatur lewat peraturan pemerintah (PP) dan tidak lagi melalui revisi Undang-Undang Penyiaran.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.