Cuan Konglomerasi Media di Balik Digitalisasi Televisi

KONTAN.CO.ID - Tok.. tok.. tok..., palu di tangan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), diketok nyaring saat memutuskan hasil rapat paripurna DPR yang mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (5/10). Bunyi palu itu menandakan pengesahan undang-undang sapu jagat yang bakal mengatur banyak hal, termasuk masa depan bisnis penyiaran.
Salah satu pasal yang mengatur penyiaran itu terdapat pada Pasal 60 A ayat 2 UU Cipta Kerja. Pasal tersebut menyebutkan, migrasi siaran televisi analog ke digital dilakukan paling lambat dua tahun sejak UU berlaku. Amanat UU ini, pengawalan proses imigrasi TV analog ke TV digital diatur lewat peraturan pemerintah (PP) dan tidak lagi melalui revisi Undang-Undang Penyiaran.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan