Berita Bisnis

Cuan Konglomerasi Media di Balik Digitalisasi Televisi

Minggu, 11 Oktober 2020 | 10:07 WIB
Cuan Konglomerasi Media di Balik Digitalisasi Televisi

ILUSTRASI. Ilustrasi menonton tayangan sepakbola di televisi. Foto di Jakarta, Senin (11/6). KONTAN/Daniel Prabowo/11/06/2012

Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

KONTAN.CO.ID -  Tok.. tok.. tok..., palu di tangan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), diketok nyaring saat memutuskan hasil rapat paripurna DPR yang mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (5/10). Bunyi palu itu menandakan pengesahan undang-undang sapu jagat yang bakal mengatur banyak hal, termasuk masa depan bisnis penyiaran.

Salah satu pasal yang mengatur penyiaran itu terdapat pada Pasal 60 A ayat 2 UU Cipta Kerja. Pasal tersebut menyebutkan, migrasi siaran televisi analog ke digital dilakukan paling lambat dua tahun sejak UU berlaku. Amanat UU ini, pengawalan proses imigrasi TV analog ke TV digital diatur lewat peraturan pemerintah (PP) dan tidak lagi melalui revisi Undang-Undang Penyiaran.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru