KONTAN.CO.ID - Sukses melarang peredaran rokok kretek tahun 2009 lalu, kini Negara Uwak Sam berencana melarang rokok menthol dan rokok flavour (berperasa). Jika tak ada aral melintang, Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM) atau Food Drung Administration (FDA) Amerika Serikat (AS) akan memberlakukannya mulai tahun depan.
Ada sejumlah alasan yang disampaikan BPOM AS terkait rencana kebijakan tersebut. Pertama, untuk menurunkan kecanduan merokok pada remaja. Kedua, untuk meningkatkan angka berhenti merokok menyusul tingginya masalah kesehatan. "Larangan adanya menthol dalam rokok, dan larangan perasa lainnya dalam rokok akan membantu menyelamatkan nyawa," jelas pernyataan tertulis FDA di website mereka, pada Kamis (29/4).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.