KONTAN.CO.ID - Sukses melarang peredaran rokok kretek tahun 2009 lalu, kini Negara Uwak Sam berencana melarang rokok menthol dan rokok flavour (berperasa). Jika tak ada aral melintang, Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM) atau Food Drung Administration (FDA) Amerika Serikat (AS) akan memberlakukannya mulai tahun depan.
Ada sejumlah alasan yang disampaikan BPOM AS terkait rencana kebijakan tersebut. Pertama, untuk menurunkan kecanduan merokok pada remaja. Kedua, untuk meningkatkan angka berhenti merokok menyusul tingginya masalah kesehatan. "Larangan adanya menthol dalam rokok, dan larangan perasa lainnya dalam rokok akan membantu menyelamatkan nyawa," jelas pernyataan tertulis FDA di website mereka, pada Kamis (29/4).
