ILUSTRASI. Pedagang menata rokok yang dijual di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (19/12/2023). Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen mulai Januari 2024. ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/rwa.
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus menggenjot penerimaan cukai di tahun ini. Salah satu yang cukup menanjak penerimaannya adalah cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias minuman beralkohol.
Dalam laporan APBN Kita, realisasi penerimaan cukai minuman beralkohol pada Januari 2024 sudah terkumpul Rp 490 miliar atau setara 5,26% dari target APBN 2024.
Penerimaan cukai MMEA ini mengalami peningkatan 13,95% jika dibandingkan realisasi pada periode sama tahun lalu sebesar Rp 430 miliar. Adapun pencapaian ini didorong oleh kebijakan kenaikan tarif MMEA dan kinerja produksinya terutama dari produksi dalam negeri.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.